Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dua Wanita Muda Ditangkap Bea Cukai Surakarta karena Bawa Sabu-sabu Rp 2 M

Petugas Bea Cukai Surakarta saat menunjukkan barang ikuti narkoba yang diselundupkan dua wanita asal Madura dan NTB.

SOLO- Tim gabungan dibawah koordinasi Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu oleh jaringan internasional Malaysia-Indonesia senilaI Rp 2 miliar. Barang terlarang tersebut akan diselundupkan melalui bandara Adi Soemarmo Solo,.
Tim.gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Surakarta, Badan Narkotika Provinsi Jateng, Polres Boyolali dan Lanud Adisumarmo meringkus dua orang wanita yang berperan sebagai kurir pengantar barang masing-masing Sarideh (26) warga Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Almira (22) warga asal Madura.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang-bukti 1, 8 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dasar karton.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Solo Kunto Prasti Trenggono mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/1) pukul 14.35 WIB saat kedua tersangka mendarat di bandara Adi Soemarmo, Solo dengan menumpang pesawat Air Asia.
Kunto menambahkan, dari penggagalan penyelundupan narkoba itu bisa menyelamatkan 9.710 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Asumsinya satu gram dapat dikonsumsi oleh lima orang. Kalau total nilai barang bukti shabu-shabu hampir Rp 2 miliar,” ujar Kunto, di Kantor Bea dan Cukai, Jalan Adi Sucipto, Solo, Rabu (10/1/2018).
Awal diketahui adanya tindak penyelundupan sabu-sabu saat petugas Imigrasi mencurigai paspor dua orang wanita yang baru mendarat di Bandara Adi Soemarmo nampak janggal karena tidak ada stempel saat berangkat ke Malaysia.

Petugas kemudian memeriksa barang bawaan keduanya dan menemukan kristal bening yang disembunyikan di dalam dinding bawah karton bagasi milik penumpang.
Pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan pendahuluan dengan narkotest dan menunjukkan hasil positif kedua wanita Fr dan Am mengandung sabu-sabu.
“Mereka kita jerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” papar Kunto. (Satrya)

Exit mobile version