Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Eksekusi Tanah di Sukoharjo Diamankan Puluhan Petugas Gabungan

Eksekusi tanah sengketa di Sukoharjo, Senin (29/1/2018).Jsnews/Aris Arianto

SUKOHARJO-Eksekusi pembagian tanah di Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo mendapatkan pengamanan dari petugas gabungan Polres Sukoharjo dan Kodim 0726 Sukoharjo, Senin (29/1/2018). Eksekusi berjalan lancar kendati salah satu pihak tidak hadir.

Eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri atas tanah perkara perdata 13/Pdt.Eks/2017/PN/.Skh. Eksekusi di lahan kosong seluas 55.908 meter persegi milik PT Athaya.

Juru sita PN Sukoharjo, Haryo Puji Harnanto, mengatakan, kasus sengketa lahan melibatkan dua pihak. Masing-masing Dadang Wijoyo warga Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Surakarta sebagai pihak penggugat serta Antonius Hendro Prasetyo sebagai direktur utama PT Athaya dan BPN Sukoharjo sebagai tergugat 1 dan 2.

Awalnya, kedua pihak bekerjasama membuat perumahan. Penggugat berinvestasi uang dan tergugat 1 mempunyai lahan. Namun pembangunan mangkrak.

Ketika uang akan diminta kembali, pihak tergugat 1 tidak bisa mengembalikan. Akhirnya penggugat melayangkan surat gugatan pada tahun 2013.

“Persidangan dimenangkan oleh pihak penggugat. Berdasarkan keputusan, lahan dibagi. Tanah seluas 55.908 meter persegi akhirnya dibagi 49 ribu meter persegi sekian untuk penggugat dan sekitar 6 ribu untuk tergugat,” kata dia.

Sementara BPN Sukoharjo juga menjadi pihak tergugat karena sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) no 103 Desa Mertan. Namun BPN dalam hal ini sudah tidak memegang sertifikat HGB no 103 Desa Mertan tersebut. Pihak BPN memberikan klarifikasi sudah menyerahkan semua sertifikat kepada direktur utama PT Athaya. Aris Arianto

Exit mobile version