JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Eksekusi Tanah di Sukoharjo Diamankan Puluhan Petugas Gabungan

Eksekusi tanah sengketa di Sukoharjo, Senin (29/1/2018).Jsnews/Aris Arianto
Eksekusi tanah sengketa di Sukoharjo, Senin (29/1/2018).Jsnews/Aris Arianto

SUKOHARJO-Eksekusi pembagian tanah di Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo mendapatkan pengamanan dari petugas gabungan Polres Sukoharjo dan Kodim 0726 Sukoharjo, Senin (29/1/2018). Eksekusi berjalan lancar kendati salah satu pihak tidak hadir.

Baca Juga :  ASIKIN AJA, SDIT Tahfidzul Quran Mutiara Insan Sukoharjo Gelar Tarhib Ramadhan dan Wisata Religi

Eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri atas tanah perkara perdata 13/Pdt.Eks/2017/PN/.Skh. Eksekusi di lahan kosong seluas 55.908 meter persegi milik PT Athaya.

Juru sita PN Sukoharjo, Haryo Puji Harnanto, mengatakan, kasus sengketa lahan melibatkan dua pihak. Masing-masing Dadang Wijoyo warga Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Surakarta sebagai pihak penggugat serta Antonius Hendro Prasetyo sebagai direktur utama PT Athaya dan BPN Sukoharjo sebagai tergugat 1 dan 2.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com