SUKOHARJO-Eksekusi pembagian tanah di Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo mendapatkan pengamanan dari petugas gabungan Polres Sukoharjo dan Kodim 0726 Sukoharjo, Senin (29/1/2018). Eksekusi berjalan lancar kendati salah satu pihak tidak hadir.
Eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri atas tanah perkara perdata 13/Pdt.Eks/2017/PN/.Skh. Eksekusi di lahan kosong seluas 55.908 meter persegi milik PT Athaya.
Juru sita PN Sukoharjo, Haryo Puji Harnanto, mengatakan, kasus sengketa lahan melibatkan dua pihak. Masing-masing Dadang Wijoyo warga Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Surakarta sebagai pihak penggugat serta Antonius Hendro Prasetyo sebagai direktur utama PT Athaya dan BPN Sukoharjo sebagai tergugat 1 dan 2.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com