TEMBAKAU GORILA–Kapolres dan jajarannya memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran tembakau gorila, Senin (15/1).
WONOGIRI–Jajatan Satresnarkoba Wonogiri berhasil menangkap dua orang yang kedapatan membawa paket tembakau gorila. Barang yang masuk narkotika golongan I itu diperoleh melalui transaksi online.
Kedua tersangka adalah KD (21) dan RY (22). Keduanya merupakan warga Lingkungan Kaloran, Kelurahan Giritorto, Kecamatan Wonogiri. Keduanya juga masih berstatus mahasiswa.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede didampingi Kasat Narkoba AKP Suharjo, Senin (15/1/2018) mengungkapkan, kali pertama menangkap tersangka KD di sekitar halte Agraria, Kecamatan Wonogiri, Kamis (11/1/2018). Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Petugas bergerak dan sekitar pukul 23.15 WIB, mengetahui ada seseorang yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah tembakau gorila yang dibungkus dalam plastik dan kertas.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com