Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Belum Terlayani Maksimal, Daerah Perlu Bentuk UPTD Khusus

Menteri PPPA, Yohana Yembise. Dok. KemenPPPA

JAKARTA-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai, perlu dilakukan upaya perlindungan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu terhadap korban kekerasan terhadap anak dan perempuan. Upaya itu adalah dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise dalam siaran pers yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (26/1/2018) mengatakan, UPTD itu ditempatkan di bawah Dinas Pemberdayaan Peremuan dan Perlindungan Anak di daerah.

Menurut menteri Yohana, hasil kajian terkait layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan menunjukkan bahwa secara kualitas, layanan kepada korban masih jauh dari yang diharapkan dan belum responsif terhadap korban. Salah satu penyebabnya, intervensi pemerintah khususnya di tingkat daerah belum terwujud secara optimal.

“Dalam rangka pelaksanaan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah dapat membentuk UPTD dibawah Dinas PPPA yaitu UPTD PPA sebagai penanggungjawab penyelenggara layanan terhadap perempuan dan anak tingkat dasar dan lanjutan. Hal ini juga merupakan wujud nyata dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat dalam memberikan layanan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender,” ujar dia.

Hal serupa juga disampaikan menteri dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI pada 24 Januari 2018. Rapat membahas sinkronisasi kebijakan pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam rapat tersebut, jelas dia, Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian PPPA melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pembentukan UPTD PPA.

Komisi VIII jelas dia, juga mendorong Kementerian PPPA untuk menindaklanjuti usulan kepada Presiden untuk peningkatan cluster Kementerian PPPA. Komisi VIII juga mendorong Kementerian PPPA untuk mengusulkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam rangka penguatan kelembagaan dan program PP dan PA. Aris Arianto

Exit mobile version