

JAKARTA-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai, perlu dilakukan upaya perlindungan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu terhadap korban kekerasan terhadap anak dan perempuan. Upaya itu adalah dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise dalam siaran pers yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (26/1/2018) mengatakan, UPTD itu ditempatkan di bawah Dinas Pemberdayaan Peremuan dan Perlindungan Anak di daerah.
Menurut menteri Yohana, hasil kajian terkait layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan menunjukkan bahwa secara kualitas, layanan kepada korban masih jauh dari yang diharapkan dan belum responsif terhadap korban. Salah satu penyebabnya, intervensi pemerintah khususnya di tingkat daerah belum terwujud secara optimal.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com