

SRAGEN– Polsek Tanon mengungkap modus penipuan yang dilakukan Triyono alias Boncu (30) warga Karangtalun, Tanon terhadap temannya pengusaha dump truk, Bayu Winanto (37) asal Gading, Tanon, teenya bermotif kerjasama bisnis. Hasil gelar perkara menyimpulkan pria berkepala botak itu menjanjikan uang sewa menggiurkan kepada korban ataa dump truk yang kemudian diam-diam malah digadaikan itu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Tanon, AKP Agus Jumadi. Ia mengungkapkan aksi penipuan itu bermula ketika tersangka datang ke rumah korban pada 10 September 2017 lalu dengan tujuan mengajak kerja sama di Perusahaan saudara korban.
“Tersangka menyampaikan bahwa di PlTU Indramayu di tempat tersangka bekerja kekurangan armada dump truk. Dengan alasan tersebut, tersangka mengajak kerja sama dengan mengontrak dump truk milik korban Bayu Winanto dengan sewa Rp 10 juta perbulan. Uang sewa akan dibayarkan setiap bulan setelah kontrak kerja dan ditransfer lewat rekening istri korban, ” papar Kapolsek Sabtu (20/1/2018) seperti dilansir Humas Polres.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com