JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Berkas Dinyatakan P21, Yusak dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Solo

   
Tersangka kasus penipuan berkedok investasi emas Yusak alias Herianto saat berada di Kejari Solo, Kamis (8/2/2018). Foto : JSnews/Satria

 

SOLO-Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta kembali melimpahkan berkas perkara kasus penipuan berkedok investasi emas dengan tersangka Herianto alias Yusak ke pihak Kejari Surakarta, Kamis (8/2/2018). Dalam berkas perkara mencakup alat bukti berupa 12 laporan dari para korban yang merasa dirugikan oleh tersangka. Dari 12 laporan tersebut, total kerugian para korban mencapai Rp111 miliar. Kepala Satreskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi melalui Kanit IV Iptu Sudarmiyanto menyatakan, pihak penyidik langsung melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk pasca dikembalikan oleh pihak Kejari Solo.
“Hari ini (Kamis 8 Februari) kami telah melimpahkan berkas perkara tahap kedua. Semua petunjuk dari Kejari Solo untuk melengkapi berkas perkara telah dipenuhi,” kata dia.
Menurut Sudarmiyanto, berkas perkara dengan tersangka Yusak telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, pihak penyidik Satreskrim Polresta Surakarta juga melimpahkan seluruh alat bukti serta tersangka ke pihak Kejari Solo. Pihak penyidik telah menyertakan sejumlah alat bukti diantaranya dua unit mobil Honda Mobilio dan Honda Jazz, satu perangkat lap top, laporan dari 12 korban, sejumlah dokumen bukti penyerahan uang dari korban serta uang tunai sebesar Rp20 juta.
“Dalam pelimpahan, penyidik juga menyertakan seluruh alat bukti,” imbuh dia.
Sudarmiyanto menambahkan, untuk proses hukum kasus penipuan dengan tersangka Yusak sepenuhnya kewenangan dari Kejari Solo. Sementara, lanjut Sudarmiyanto, pihak penyidik Polresta Surakarta akan menyelesaikan berkas perkara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Proses hukum selanjutnya merupakan kewenangan pihak Kejari Solo. Sementara kami pihak penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk TPPU dengan tersangka yang sama,” imbuh dia.
Seperti diberitakan, aparat Polresta Surakarta juga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah aset milik Sie Haryanto alias Yusak (60) tersangka penipuan kasus investasi emas. Beberapa aset yang disita yakni berupa tiga unit rumah dan sebuah gudang yang ada di sekitar Kota Solo. Penyegelan dilakukan dengan memberikan garis polisi pada aset-aset tersebut.
Sebelumnya, Yusak merupakan buron penipuan investasi emas diringkus aparat Polresta Surakarta. Dia ditangkap setelah 2,5 tahun masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga membawa kabur uang korbannya hingga ratusan miliar rupiah. Yusak ditangkap di kawasan Prambanan, Kabupaten Klaten, Senin (11/12/2017) sore.
Satria Utama

Baca Juga :  Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SDN Tugu Jebres: Makanan Diantar Gojek, Sayuran Tidak Habis karena Kepedasan
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com