SRAGEN– Tim Polsek Kalijambe menggerebek sebuah brak di Dukuh Bulak RT 7, Desa Karangjati, Kalijambe yang digunakan ssbagai markas perjudian capjikie. Dari penggerebekan itu, tim mengamankan seorang bandar capjikie berikut barang bukti uang tunai dan perlengkapannya.
Penggerebekan dilakukan pukul 13. 30 WIB. Tim mengamankan bandar bernama Suwarto (41) asal Dukuh Jatisari RT 19, Karangjati, Kalijambe.
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengungkapkan tersangka diamankan berikut barang bukti perjudian capjikie yang dilakukannya.
Diantaranya 1 lembar paito, satu bendel rekapan, keplek, bolpoin, satu buah ceting, satu unit HP dan uang tunai Rp 202.000.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, ” paparnya Selasa (27/2/2018).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolsek Kalijambe, AKP Marsidi menguraikan penggerebekan bermula dari patroli yang dilakukan timnya sekira pukul 13.00 WIB. Saat mendekati lokasi kejadian, petugas mencurigai aktivitas di brak Dukuh Bulak.
Saat dilakukan penggerebekan, ternyata di dalamnya didapati aktivitas penjualan kupon judi capjikie yang digawangi oleh tersangka.
“Awalnya dari patroli, dan menemukan ada judi capjikie di brak itu. Setelah di lakukan pengecekan ternyata mendapati orang yang melakukan perjudian dengan cara menjual kupon jenis capjiekia. Lalu petugas polsek kalijambe mengamankan penjual capjiekia dengan barang bukti. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Kalijambe guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya. Wardoyo