SRAGEN– ย Tim Polsek Kalijambe menggerebek sebuah brak di Dukuh Bulak RT 7, Desa Karangjati, ย Kalijambe yang digunakan ssbagai markas perjudian capjikie. Dari penggerebekan itu, ย tim mengamankan seorang bandar capjikie berikut barang bukti uang tunai dan perlengkapannya.
Penggerebekan dilakukan pukul 13. 30 WIB. Tim mengamankan bandar bernama Suwarto (41) asal Dukuh Jatisari RT 19, Karangjati, ย Kalijambe.
Kapolres Sragen, ย AKBP Arif Budiman mengungkapkan tersangka diamankan berikut barang bukti perjudian capjikie yang dilakukannya.
Diantaranya 1 lembar paito, satu bendel rekapan, keplek, ย bolpoin, ย satu buah ceting, ย satu unit HP dan uang tunai Rp 202.000.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, ” paparnya Selasa (27/2/2018).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ย tersangka bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolsek Kalijambe, ย AKP Marsidi menguraikan penggerebekan bermula dari patroli yang dilakukan timnya sekira pukul 13.00 WIB. Saat mendekati lokasi kejadian, ย petugas mencurigai aktivitas di brak Dukuh Bulak.
Saat dilakukan penggerebekan, ย ternyata di dalamnya didapati aktivitas penjualan kupon judi capjikie yang digawangi oleh tersangka.
“Awalnya dari patroli, ย dan menemukan ada judi capjikie di brak itu. Setelah di lakukan pengecekan ternyata mendapati orang yang melakukan perjudian dengan cara menjual kupon jenis capjiekia. Lalu petugas polsek kalijambe ย mengamankan penjual capjiekia dengan barang bukti. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Kalijambe guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com