Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Buntut Karut Marut Rekrutmen Pegawai, DPRD Sragen Panggil Dirut RSUD dan Panitia

Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto dan Ketua FPKB, Faturrohman saat menggelar klarifikasi di RSUD Sragen. Foto/JSnews

SRAGEN–  Kisruh rekrutmen pegawai non PNS yang digelar RSUD Sragen semakin memanas. Buntut sejumlah temuan dan indikasi kejanggalan, DPRD berencana memanggil Direktur RSUD dan panitia rekrutmen untuk dimintai pertanggungjawaban.

Wakil Ketua DPRD Sragen,  Bambang Widjo Purwanto mengatakan pemanggilan dijadwalkan digelar Jumat (9/2/2018) pagi ini. Surat pemanggilan sudah dilayangkan beberapa hari lalu atas nama pimpinan dan komisi IV.

“Ya,  besok (Jumat,  9/2/2018) kita akan panggil bersama Komisi IV. Dirut dan panitia karena yang bertanggungjawab mereka, ” papar Bambang di DPRD, Kamis (8/2/2018).

Menurutnya,  pemanggilan dilakukan terkait sejumlah indikasi kejanggalan dan karut marut yang mengiringi proses tahapan seleksi mulai dari pencoretan 2000an peserta di administrasi, munculnya satu peserta yang lolos dengan dua nomor berbeda, perayaratan IPK yang mendadak dinaikkan,  hingga rumor titipan yang dihembuskan dengan mengarah ke DPRD.

“Karena kami melihat rekrutmennya memang sudah amburadul. Dari awal pencoretan di administrasi yang terkesan tidak transparan,  ada nama sama lolos dengan nomor beda dan masih banyak lagi, ” terang Bambang.

Ketua Fraksi Amanat Persatuan Demokrat (ADP), Purwanto mendukung penuh pemanggilan. Menurutnya dengan pemanggilan akan bisa menguak problematika seputar proses rekrutmen yang saat ini menjadi sorotan publik karena memunculkan berbagai kejanggalan dan indikasi ketidakberesan.

Termasuk tudingan ada oknum pejabat dan mengarah pada institusi DPRD,  menurutnya perlu diklarifikasi kebenarannya.

“Biar terang benderang semuanya. Karena kami juga melihat proses rekrutmennya terkesan banyak indikasi tidak beres tidak.  Belum lagi ada nama ganda dalam pengumuman kelulusan,” tandasnya.

Sementara,  sebelumnya Direktur Utama (Dirut) RSUD Sragen, dr Didik Haryanto mengakui perubahan standar IPK itu merupakan keputusan UNS untuk membatasi peserta yang memludak. Hal ini dilakukan karena anggaran rekrutmen memang terbatas, sehingga tidak bisa mewadahi semua pelamar ikut tes tertulis.

“Karena anggaran terbatas, maka UNS menerapkan perbandingan 1;8, artinya satu formasi diperebutkan 8 pelamar,” tuturnya.

Seperti diketahui, RSUD Sragen membuka rekrutmen pegawai RSUD untuk memperebutkan 139 formasi tenaga medis. Di luar dugaan, jumlah pelamar mencapai sekitar 3000 orang. Panitia kemudian mencoret 2000 lebih pelamar dengan menaikkan standar IPK pelamar di perjalanan rekrutmen. Wardoyo

Exit mobile version