KARANGANYAR– Menjelang Pilkada Karanganyar digelar, Panwaslu setempat digoncang cobaan. Sang Ketua, Kustawa Esye dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tuduhan pelanggaran kode etik.
Adalah status di akun facebook (FB) Kustawa lah pemicunya. Dalam akun FB Kustawa, dinilai menuliskan kalimat yang oleh LSM Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) dianggap bernuansa ujaran kebencian dan tak etis.
Penasaran seperti apa tulisan itu. Berikut tulisan lengkap status yang diunggah di akun FB Kustawa dan kemudian memicu polemik itu.
“Menang adol kandang, kalah mulih brangkang, pil paling pahit itu bernama pilkada, terlebih pilkadal (cakkoes kustawa esye)”.
Kalimat lain yang juga dipersoalkan adalah tulisan Kustawa berbunyi.
“La rak tenan ta….!!! Setelah bakulane bubruk, gak laku lanjut rebutan balung tanpo sungsum (Episode : wong salah, seleh)”.
Status ini, menurut anggota Formaska, Gandien dibuat Kustawa pada hari Minggu tanggal 26 November 2017.
Ketua Formaska, Muhammad Riyadi, mengatakan sebagai salah satu anggota penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karanganyar, Kustawa diduga telah mengunggah beberapa status pada akun facebooknya.
Dimana status tersebut secara langsung maupun tidak langsung dianggap telah menyinggung perasaan dan penghinaan atau patut diduga sebagai bentuk ujaran kebencian.
Status tersebut, menurut dia, sangat tidak pantas dan tidak ssuai dengan etika sebagai ketua Panwaslu. Untuk itu, lanjutnya, majelis hakim kode etik DKPP menjatuhkan sanksi yang tegas, berupa pemecatan sebagai ketua Panwaslu Karanganyar.
“Kami merasa dicemarkan nama baik dan privasi, baik secara pribadi maupun bersama dihadapan publik dan berimbas bisa menimbulkan rasa kebencian dari masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kustawa, membantah jika status di akun facebook nya tersebut, menimbulkan keresahan di masyarakat. Status di akun pribadi tersebut, menurut Kustawa tidak melanggar kode etik dan norma-norma penyelenggara pemilu.
“ Saya selaku terlapor meminta kepada majelis sidang kode etik DKPP untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Jika saya slaku terlapor tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, maka DKPP melakukan rehabilitasi terhadap nama baik saya,” ujarnya. Wardoyo