Site icon JOGLOSEMAR NEWS

DPRD Wonogiri Godok Raperda Inisiatif Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Mulai Kepastian Sarpras Hingga Ganti Rugi Gagal Panen

Babinsa membantu petani membersihkan daun jagung di Kecamatan Wuryantoro.JSNews.com

WONOGIRI-Ini kabar gembira bagi kalangan petani di Wonogiri. DPRD Wonogiri saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.

“Ini kami menggelar FGD (focus group discussion) naskah akademik raperda,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Wonogiri, Sardi, Senin (5/2/2018).

Menurut dia, ada sejumlah latar belakang perlunya ada regulasi mengenai pemberdayaan dan perlindungan petani. Meliputi, masih banyak permasalahan yang dihadapi petani, seperti harga yang anjlok saat panen, kurangnya permodalan dan sarana prasarana (sarpras), sering tertimpa bencana, hingga manajemen yang kurang maju. Selain itu, petani banyak yang tergolong berpenghasilan rendah.

Di sisi lain, pertanian memiliki peranan penting. Seperti menyerap tenaga kerja, memenuhi kebutuhan pangan, hingga meningkatkan penerimaan devisa.

“Apabila kebijakan Pemkab Wonogiri, memasukkan pertanian sebagai salah satu item dalam panca program pembangunan,” jelas dia.

Dalam Raperda tersebut, papar dia, akan ada sejumlah strategi untuk melindungi dan memberdayakan petani. Akan ada pengaturan kepastian sarpras, usaha, dan harga komoditas pertanian; ganti rugi saat terjadi gagal panen akibat bencana; dan penghapusan praktek ekonomi berbiaya tinggi.

“Juga akan diatur mengenai pendidikan dan pendampingan bagi petani, penyediaan fasilitas pembiayaan, penguatan kelembagaan, dan mengutamakan hasil pertanian daerah untuk pemenuhan kebutuhan pangan,” sebut dia. Aris Arianto

Exit mobile version