SRAGEN– Fenomena miris di dunia pendidikan di Sragen terus menyeruak. Usai diguncang kasus siswi SMP dan SMK digondol pria serta disetubuhi, kali ini fakta miris kembali mencuat.
Seorang siswi kelas 1 SMP di sebuah desa di Kecamatan Sambirejo membuat geger setelah diketahui mendadak hamil tujuh bulan. Setelah didesak, siswi berinisial MS (14) itu akhirnya baru mau mengakui jika jabang bayi di kandungannya adalah buah perbuatan teman prianya yakni seorang pemuda bernama Podra Adi Swara alias Ucok (20) asal Dukuh Ngawen, Mojorejo, Karangmalang, Sragen.
Aib itu terbongkar ketika ibu korban melaporkan perbuatan bejat tersangka ke Polres Kamis (22/2/2018). Di hadapan petugas, ibu korban menuturkan awalnya tak menduga jika putrinya sudah berbadan dua.
Kehamilan siswi mungil itu baru diketahui setelah Minggu (18/2/2018), ibu korban curiga terhadap perubahan pada tubuh korban yang mendadak berubah membesar.
Khawatir terjadi apa-apa, dua hari kemudian ibu korban mengajaknya periksa ke klinik Hastuti di Plumbungan, Karangmalang. Di klinik itu, ibu korban meminta agar dilakukan tes USG.
Bak disambar geledek, ibu korban langsung syok saat melihat hasil USG yang menunjukkan bahwa putri kesayangannya itu ternyata sedang mengandung bayi.
Tragisnya lagi, bayi di kandungan siswi itu diketahui sudah berumur tujuh bulan. Antara panik, geram, marah, kecewa dan pedih campur aduk menggelayuti pikirannya, ibu korban kemudian berusaha mengorek keterangan putrinya untuk mengetahui siapa pria yang sudah menanam benih di kandungannya.
Korban yang saat itu sudah menangis karena aibnya terbongkar, akhirnya mau buka suara dan mengatakan bahwa jabang bayi itu adalah buah perbuatan teman prianya bernama Ucok asal Ngarum.
Mendengar itu, ibu korban didampingi keluarga lainnya, langsung melabrak rumah Ucok ntuk meminta pertanggungjawaban. Mereka berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan yakni meminta pelaku menikahi korban.
“Sebenarnya antara keluarga korban dan terlapor sudah sepakat untuk menikahkan keduanya. Tapi kemudian terlapor berubah pikiran sehingga orangtua korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres, ” papar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kasubag Humas AKP Muryati, Kamis (22/2/2018).
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres mengingat korban masih di bawah umur.
Kades Mojorejo, Agus Wiyono membenarkan Ucok adalah warganya. Ia juga tak menampik kasus tersebut. “Iya benat dia (Ucok) adalah warga kami, ” tukasnya. Wardoyo