SRAGEN– Warga Dukuh Bonan RT 38, Desa Masaran, Masaran dikejutkan dengan penangkapan seorang pencuri yang beraksi di rumah PNS setempat, Winarno (58) Jumat (9/2/2018). Menariknya, pelaku yang diketahui bernama Widi Winarno (38) asal Solo itu dibekuk sendiri oleh korban saat tengah beraksi.
Pencuri asal Kampung Semanggi RT 4, Pasar Kliwon, Solo itu dibekuk sesaat seusai menggondol tas berisi laptop dan charger milik korban. Warga yang geram sempat memberikan sedikit pelajaran untuk tersangka sebelum menyerahkannya ke polisi.
Data yang dihimpun di lapangan, aksi pencurian itu terjadi pukul 10.30 WIB. Bermula ketika korban sedang menonton TV di ruangan depan, mendadak dikejutkan dengan ketukan pintu dari tersangka.
Karena tak kenal, korban memilih tak membukakan pintu dan langsung masuk ke kamar untuk sembunyi.
Di balik kamar, korban mengawasi gerak gerik tersangka. Meski tak direspon bertamu, tersangka malah nekat mengendap endap dan kemudian memaksa masuk rumah.
Seusai masuk, tersangka membuka pintu kamar tempat korban sembunyi. Kemudian mengambil tas berisi laptop merek Acer berikut chargernya. Antara takut dan nekat, korban akhirnya keluar dari sembunyi untuk berteriak maling maling.
Teriakan korban membuat warga berdatangan untuk mengepung rumah korban. Seketika warga sekitar langsung berhamburan menuju ke rumah korban. Namanya warga kalau sudah melihat pencuri, spontan satu persatu geregetan dan menghadiahi bogem mentah.
Beruntung, emosi warga akhirnya meredam dan selanjutnya membawa tersangka ke Polsek Masaran. Tersangka diamankan berikut tas dan laptop yang dicurinya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta. Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Masaran AKP Mujiono mengatakan langsung melakukan olah TKP dan mencari saksi-saksi maupun korban.
Dari hasil olah TKP menguatkan aksi pencurian yang dilakukan tersangka.
Selain laptop dan tas, turut diamankan sepeda motor Honda Vario AB 4444 AS yang digunakan sebagai sarana tersangka untuk melakukan pencurian.
“Tersangka sudah kami amankan di Mapolsek. Akan kami kenakan pasal 362 KUHP, ” tukasnya. Wardoyo