JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Satu Pekan Operasi, Sembilan Tersangka Narkoba Diringkus

   
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menunjukan para tersangka dan barang bukti.  Foto : JSnews/Satria

 

SOLO-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta terus mengkampanyekan diri untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Bengawan. Hal tersebut dibuktikan kasus narkoba yang telah digulung jajaran SatRes-Narkoba Polresta Surakarta. Dalam waktu sepekan terakhir, sebanyak sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus oleh petugas.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menyatakan, kerja keras yang dilakukan jajaran Sat Res Narkoba sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan negara dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di Kota Solo. Sebanyak 9 tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 55,48 gram.

“Kerja keras ini merupakan hasil positif yang ditunjukan jajaran SatRes-Narkoba Polresta Surakarta,” kata Kombes Pol Ribut saat press release yang digelar di Mapolresta Surakarta, Kamis (1/2/2018).

Atas pengungkapan kasus tersebut, sembilan tersangka ditangkap di delapan tempat kejadian perkara (TKP).  Dari hasil pengembangan penyidikan, lanjut Kapolresta, empat dari sembilan tersangka terindikasi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

Ribut juga menegaskan bahwa pihak penyidik SatRes-Narkoba berupaya maksimal melakukan pengembangan terkait keterlibatan jaringan peredaran narkoba. Menurut Ribut, satu dari sembilan tersangka merupakan reidivis dan pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap.  Melalui upaya pengembangan jaringan, Ribut berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap tersangka-tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Tersangka yang diduga jadi pengedar, yakni Nanang Ismail Setiyono yang merupakan residivis dari Lapas Nusakambangan. Ia dinyatakan bebas dari hukuman baru sekitar tiga bulan lalu. Saat ditangkap, barang bukti sebanyak 13,48 gram berhasil diamankan dari tangan tersangka. Penyidik, lanjut Kapolresta, juga kan melakukan pengembangan terhadap tersangka lain, yakni Haryono alias Karyo juga terindikasi sebagai pengedar. Petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 22,80 gram, kertsa klip dan timbangan digital.

Baca Juga :  Meymey Goes To Kampoeng Gelar Seminar "Kiat Wanita Sukses: Ikhtiar Menjemput Rejeki, Memantaskan Usaha"

“Penyidik akan melakukan pengembangan mulai dari jaringan diatasnya hingga sistem jaringan peredarannya,” terang dia.

Lebih jauh, Kapolres menjelaskan, sembilan tersangka yang dibekuk diantaranya Nanang Ismail Setiyono (48) warga Delanggu, Klaten merupakan residivis. Sedangkan delapan tersangka lain merupakan warga Kota Solo, yakni Muchtar (32) warga Kadipiro, Banjarsari, Purwoko alias Koko (32) warga Jebres, Solo, Yudi Wibowo alias Gareng (31) warga Jebres, Solo; Andri Cahyo Saputro (27) warga Serengan, Johan Setiawan alias Ganden (30) warga Jebres, Dwi Yulianto alias Yuli warga Laweyan, Joko Ariawan alias Sendor (41) warga Pasar Kliwon, dan Haryono alias Karyo (41) warga Pasar Kliwon, Kota Solo.

“Penegakan hukum akan dilakukan. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dam 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolresta.

Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com