SOLO-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta terus mengkampanyekan diri untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Bengawan. Hal tersebut dibuktikan kasus narkoba yang telah digulung jajaran SatRes-Narkoba Polresta Surakarta. Dalam waktu sepekan terakhir, sebanyak sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus oleh petugas.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menyatakan, kerja keras yang dilakukan jajaran Sat Res Narkoba sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan negara dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di Kota Solo. Sebanyak 9 tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 55,48 gram.
“Kerja keras ini merupakan hasil positif yang ditunjukan jajaran SatRes-Narkoba Polresta Surakarta,” kata Kombes Pol Ribut saat press release yang digelar di Mapolresta Surakarta, Kamis (1/2/2018).
Atas pengungkapan kasus tersebut, sembilan tersangka ditangkap di delapan tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pengembangan penyidikan, lanjut Kapolresta, empat dari sembilan tersangka terindikasi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com