Beranda Umum Nasional Jonru Ginting: Seharusnya Saya Bebas

Jonru Ginting: Seharusnya Saya Bebas

Jon Riah Ukur Ginting atau lebih dikenal sebagai Jonru . Foto: Facebook
Jon Riah Ukur Ginting atau lebih dikenal sebagai Jonru . Foto: Facebook

JAKARTA— Terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting menilai bahwa dakwaan terhadap dirinya tidak punya dasar hukum apapun, sehingga seharusnya dia
Hal itu dikatakan usai menjalani sidang pembacaan pledoi di PN Jakarta Timur.
“Dakwaan terhadap saya tidak punya dasar hukum apapun, sehingga seharusnya saya bebas,” tutur Jonru di PN Jakarta Timur, Senin (26/2/2018).
Pria kelahiran 7 Desember 1970 mengungkapkan seluruh pembelaan telah dibacakan.
“Semua pembelaan telah disampaikan,” terangnya.
Dengan yakin Jonru juga mengatakan fakta persidangan tidak ada yang memberatkan dirinya.
“Semua fakta persidangan tidak ada yang memberatkan, semua meringankan saya,” jawabnya dengan mantab.
Saat ditanya terkait putusan majelis hakim yang akan melanjutkan persidangan esok hari, Selasa (27/2/2018) ia mengatakan menghargai hak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Itu hak JPU untuk melakukan jawaban, sebagai warga negara yang taat hukum saya harus mengikutinya,” jawabnya.
Jonru didakwa secara berlapis, yakni jPasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua dakwa Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1. Tribunnews.com