![IMG_20180216_011431](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/02/IMG_20180216_011431.jpg?resize=542%2C372&ssl=1)
![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/02/IMG_20180216_011431.jpg?resize=500%2C343&ssl=1)
SRAGEN– Seorang remaja pria asal Dukuh Dayu Lor RT 14/4, Desa Banyurip, Sambungmacan Ruswanto, (18) terpaksa harus menanggung malu usai diseret ke balai desa setempat. Remaja itu harus disidang oleh polisi, warga dan perangkat desa karena kepergok mencuri dua ekor mentok milik tetangganya sendiri, Parmono (60), yang tinggal tak jauh dari rumah pelaku.
Aksi pencurian mentok itu terungkap setelah korban curiga dengan mentok piaraannya yang mendadak hilang Kamis (15/2/2018). Setelah diusut, ternyata mentok itu sudah dicuri oleh pelaku dan diakui oleh pelaku.
Kasus pencurian mentok itu langsung membuat gempar warga. Untuk menghindari hal tak diinginkan, warga langsung melapor ke Babhinkamtibmas setempat Bripka Awaluddin Surya Hanggoro.
Remaja itu kemudian dibawa ke balai desa bersama korban disaksikan Kades dan perangkat desa. Di hadapan Kades Banyurip, Suwarno dan Jogoboyo Ari K, modin, pelaku dan orangtuanya, Jono, meminta maaf atas perbuatannya.
Mendengar hal itu, korban pun luluh dan akhirnya mau memaafkan sehingga kasus itu tak dilanjutkan ke proses hukum.
Korban juga mengaku sudah mengikhlaskan dua mentok seharga Rp 60.000 yang sudah dicuri pelaku. Pelaku kemudian diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan ditandatangani bersama korban.
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kasubag Humas AKP Muryati membenarkan adanya kasus itu. Ia memastikan persoalan pencurian mentok itu sudah berakhir damai dan dibuat surat kesepakatan bersama antara pelaku dan korban.
Pihaknya mengapresiasi peran Babhinkamtibmas yang mampu menyelesaikan dan memediasi sehingga persoalan bisa diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum. Wardoyo