WONOGIRI—Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Wonogiri, mulai tahun ini bakal mengawasi lembaga Baitul Mal Wattamwil (BMT). Dinas telah membentuk seksi pengawasan khusus BMT.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Wonogiri Guruh Santosa melalui Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Dwi Sudarsono, mengatakan baru tahun ini ada pengawasan BMT. Sebelumnya sama sekali tidak ada pengawasan.
“Jumlah BMT sekitar 60-an buah,” kata dia, Minggu (4/2/2018).
Menurut dia, pengawasan dilakukan dengan cara, preemtif dan preventif. Pengawasan preemtiv dilakukan dengan mengawasi kesehatan simpan pinjamnya. Sedangkan pengawasan preventif, dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan, saat ditemukan indikasi ketidakberesan.
“Masyarakat harus ikut pula mengawasi. Tolong dilihat melihat kesehatan lembaganya jika akan menyimpan dananya di koperasi atau BMT. Jika ada simpanan dengan tawaran suku bunga yang tidak wajar itu jelas bermasalah,” sebut dia.
Namun demikian, jelas dia, ada problem di lapangan terkait hal itu. Yakni tidak ada sanksi yang jelas bagi koperasi atau BMT yang bermasalah dalam undang-undang koperasi. Sanksi ada pada ranah regulasi lain yang diurusi pihak berwajib, akan tetapi harus berdasarkan aduan.
“Koperasi itu menghimpun dana sari anggota, kalau ada yang menghimpun dana dari masyarakat, jelas sebuah pelanggaran. Tapi menurut undang undang koperasi itu bukan wewenang kami. Itu wewenang kepolisian,” sebut dia. Arus Arianto