KARANGANYAR– Pasangan kekasih gelap oknum guru PNS di SMP Gondangrejo berinisial ESA (57) yang menghamili mantan siswinya, S (16) bakal dijerat pasal berlapis. Sedangkan S, yang melahirkan bayi dan kemudian membuangnya Selasa (6/2/2018) itu juga diamankan di Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto melalui Wakapolres Kompol Dyah Wuryaning Hapsari mengatakan guru yang sudah punya istri dan dua anak itu akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak atas perbuatannya mencabuli S. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun denda maksimal Rp 5 miliar.
“Pelaku ESA itu statusnya PNS, guru dan punya istri serta dua anak. Belum cerai. Untuk kasus pembuangan bayinya juga diproses. Siswi S juga kita proses, kita langsung diversikan ke PPA reskrim karena masih di bawah umur, ” tukasnya. Sementara, kondisi bayi mereka kini dalam kondisi sehat. Bayi mungil itu sementara diasuh oleh salah satu bidan di Gondangrejo. Wardoyo