KARANGANYAR– ย Pasangan kekasih gelap oknum guru PNS di SMP Gondangrejo berinisial ESA (57) yang menghamili mantan siswinya, ย S (16) bakal dijerat pasal berlapis. Sedangkan S, ย yang melahirkan bayi dan kemudian membuangnya Selasa (6/2/2018) itu juga diamankan di Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Karanganyar, ย AKBP Henik Maryanto melalui Wakapolres Kompol Dyah Wuryaning Hapsari mengatakan guru yang sudah punya istri dan dua anak itu akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak atas perbuatannya mencabuli S. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun denda maksimal Rp 5 miliar.
“Pelaku ESA itu statusnya PNS, ย guru dan punya istri serta dua anak. Belum cerai. Untuk kasus pembuangan bayinya juga diproses. Siswi S juga kita proses, ย kita langsung diversikan ke PPA reskrim karena masih di bawah umur, ” tukasnya. Sementara, ย kondisi bayi mereka kini dalam kondisi sehat. Bayi mungil itu sementara diasuh oleh salah satu bidan di Gondangrejo. ย Wardoyo