WONOGIRI-Sedikitnya 11 orang terpaksa berurusan dengan hukum. Mereka diduga melakukan pembalakan liar dengan menebang pohon sonokeling di lahan perhutani wilayah Kecamatan Tirtomoyo.
“Para tersangka kami tahan di Mapolres Wonogiri,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Kariri, Jumat (16/2/2018).
Dia menerangkan, 11 tersangka melaksanakan aksinya dengan peran masing-masing. Mereka dibagi dalam tiga berkas penyidikan. Semua tersangka merupakan warga Kecamatan Tirtomoyo.
Pada berkas pertama ada tujuh tersangka. Yakni penebang PU (48), SR (57), SS (43), IS (22), GI (66), MM (45), dan sopir WY (44). Mereka beraksi pada akhir Januari lalu. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu truk nomor polisi AD 1402 NG, tiga gergaji manual, dan uang tunai Rp9,25 juta.
Di berkas kedua ada tiga tersangka. Masing-masing adalah SL (30), HK (31), dan WN (32). Mereka diamankan bersama Rabu (14/2/2018), bersama barang bukti 18 potong gelondongan kayu sonokeling dan dua gergaji manual.
Sedangkan berkas terakhir ada tersangka MD (63). Dia ditangkap bersama barang bukti sembilan potong gelondongan kayu sonokeling.
“Keberhasilan pengungkapan berawal adanya informasi mengenai aktifitas penebangan liar di hutan milik Perhutani RPH Pesido petak 62-2 di wilayah Desa Genengharjo, Kecamatan Tirtomoyo. Informasi kamu tindaklanjuti dan ternyata benar,” tandas dia. Aris Arianto