JAKARTA – Pengacara Setya Novanto yang cukup fenomenal dan kontroversial, Fedrich Yunadi, gantian bakal menduduki kursi panas sebagai terdakwa, Kamis (8/2/2018). Ia didakwa terlibat dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan Setya Novanto.
Sidang perdana tersebut bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, jaksa penuntut umum pada KPK akan membeberkan fakta-fakta serta peran Fredrich dalam kasus hilangnya Setya Novanto.
Nantinya, sidang Fredrich akan dipimpin oleh Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri. Sementara anggota majelis hakimnya, yakni Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara. Adapun sebagai panitera ialah Titi Sansiwi.
Sebelumnya, penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan Fredrich Yunadi dan melimpahkan ke penuntutan pada Kamis (1/2/2018) atau empat hari sebelum sidang perdana praperadilan Fredrich digelar di PN Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan perdana Fredrich ditunda karena pihak KPK melalui biro hukum tidak menghadiri sidang tersebut. KPK beralasan ingin mematangkan berkas untuk menghadapi gugatan tersebut.
Sidang perdana praperadilan Fredrich seharusnya digelar Senin, 5 Februari 2018 lalu. Fredrich mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia beralasan, ia memiliki hak imunitas sebagai seorang pengacara.
Di kasus merintangi penyidikan, Fredrich juga tidak terima disebut memanipulasi rekam medis Setya Novanto bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo yang kini masih proses penyidikan di KPK. Tribunnews