JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (8/2/2018) menggelar sidang perdana kasus dugaan merintangi proses penyidikan yang menyeret pengacara Fredrich Yunadi. Bagaimana dengan praperadilan yang diajukan oleh Fredrich beberapa waktu lalu?
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipastikan akan menggugurkan gugatan praperadilan Fredrich.
“Jadi setelah sidang dibuka, sesuai dengan ketentuan di KUHAP dan juga putusan MK, dan kalau kita baca juga putusan-putusan praperadilan sebelumnya, ketika persidangan sudah dimulai, ditandai dengan dibukanya persidangan oleh majelis hakim, maka proses praperadilan akan gugur,” terang Febri.
Febri menambahkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta nanti, jaksa penuntut umum pada KPK akan membeberkan fakta-fakta serta peran Fredrich dalam kasus hilangnya Setya Novanto.
Diketahui sidang Fredrich akan dipimpin Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri. Sementara anggota majelis hakimnya, yakni Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara. Adapun sebagai panitera ialah Titi Sansiwi.
Sebelumnya, penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan Fredrich Yunadi dan melimpahkan ke penuntutan pada Kamis (1/2/2018) atau empat hari sebelum sidang perdana praperadilan Fredrich digelar di PN Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan perdana Fredrich ditunda karena pihak KPK melalui biro hukum tidak menghadiri sidang tersebut. KPK beralasan ingin mematangkan berkas untuk menghadapi gugatan tersebut.
Sidang perdana praperadilan Fredrich seharusnya digelar pada Senin, 5 Februari 2018 lalu. Fredrich mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia beralasan, ia memiliki hak imunitas sebagai seorang pengacara.
Di kasus merintangi penyidikan, Fredrich juga tidak terima disebut memanipulasi rekam medis Setya Novanto bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo yang kini masih proses penyidikan di KPK. Tribunnews