Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Putusan MK Menjadi Peluang untuk Lemahkan KPK

Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK adalah sah, dinilai telah menjadi peluang untuk melemahkan KPK secara regulatif.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dia menilai putusan MK tersebut merupakan upaya pelemahan KPK.

“Keputusan MK tersebut telah menunjukkan MK menjadi bagian dari upaya pelemahan KPK, dan mengabaikan keputusan MK sebelumnya,” ujar Dahnil Anzar, Jumat (9/2/2018).

Menurut Dahnil, putusan tersebut membuka jalan untuk melemahkan dan mengontrol KPK melalui kekuatan politik dan kekuasaan. “Itu berarti membawa agenda pemberantasan korupsi Indonesia ke jalan yang gelap,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyatakan, partainya menerima putusan MK yang menyatakan bahwa KPKmerupakan objek hak angket DPR.

Menurut Mardani, PKS kecewa karena putusan MK tersebut tidak bulat. Pasalnya, ada empat hakim yang pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka menyatakan bahwa KPKbukanlah objek hak angket DPR.

Menurutnya, putusan MK tersebut memberikan ruang tembak bagi pelemahan KPK di waktu yang akan datang. Mardani menyatakan, masyarakat harus lebih mendukung KPK karena terbukti banyak yang bisa diselesaikan dan diungkap lembaga antirasuah tersebut.

Berseberangan dengan itu, anggota Pansus Angket DPR untuk KPKMasinton Pasaribu, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pansus hak angket DPR terhadap KPK adalah sah.

Masinton menilai keputusan MK itu telah memuliakan DPR dengan segala fungsi pengawasannya.

“Putusan MK itu memuliakan fungsi pengawasan yang dilaksanakan DPR melalui hak angket,” ujar Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2).

Masinton juga mengatakan, apapun hasil Pansus Angket, maka hasil itu wajib ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya perbaikan lembaga antirasuah itu.

Politisi PDI-P itu menyebut bahwa hasil Pansus KPK merupakan kehendak rakyat. Oleh karena itu, hasil Pansus tersebut harus ditindak lanjuti oleh KPK.

“Seluruh rakyat Indonesia berharap agar KPK melakukan pembenahan di dalam,” katanya.

Masinton menambahkan, putusan MK membuktikan bahwa selama ini Pansus Angket DPR untuk KPK sudah bekerja sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh DPR dengan prinsip-prinsip check and balance antar-lembaga negara. Tribunnews

 

Exit mobile version