JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tadinya Memijit, Tapi Agus Kebablasan Mencabuli Remaja 15 Tahun

Ilustrasi

PRINGSEWU – Bermodus nulung tapi malah menthung (menolong tapi malah memukul) ini dilakukan oleh Agus Priyanto (35).  Alhasil, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, harusnya menolong, Agus malah mencabuli remaja laki-laki berusia 15 tahun. Korban yang berstatus pelajar itu pun mengadu kepada orangtuanya. Pencabulan terjadi Minggu (28/1/2018) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Agus menjadi tersangka pencabulan terhadap laki-laki di bawah umur. Pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara serta alat bukti menguatkan tindakan pencabulan itu,” ujar Kapolsek Gadingrejo Ajun Komisaris Sarwani, Jumat (2/2/2018).

Tersangka dan korban, beber Sarwani, memang saling kenal. Pada Minggu itu, papar dia, Agus mengajak korban dan rekan-rekannya main ke rumah setelah nongkrong di kompleks Pemkab Pringsewu.

Baca Juga :  Hingga Penutupan Masa Sidang III Perpu Cipta Kerja Tak Disahkan, Demokrat: Tak Ada Alasan ‘Kegentingan Memaksa’

Di rumahnya, tersangka membuatkan mi instan untuk korban dan rekan-rekannya. Namun saat itu, jelas Sarwani, korban merasa masuk angin. Agus lantas menawarkan untuk mengerik dan memijat korban. Karena tak curiga, korban menerima tawaran Agus.

“Saat tersangka memijat korban di dalam kamar, tersangka tiba-tiba memegang alat vital korban. Kemudian, menarik celana dalam hingga mencabuli korban,” kata Sarwani.

Korban yang trauma kemudian bercerita kepada orangtuanya. Setelah itu, korban bersama ortunya melapor ke Polsek Gadingrejo.

Baca Juga :  Wacana Koalisi PPP dan PDIP Bukan Hal Baru, PPP:  Ibarat Mengulang Sejarah Mega Bintang

Polisi pun menciduk tersangka di rumahnya berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B-105/I/2018/Polda Lpg/Res Tanggamus, tertanggal 31 Januari 2018.

Agus kini menjalani penahanan di sel Mapolsek Gadingrejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia terjerat pasal 76E, pasal 81 ayat 1, dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman hukumannya berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Sarwani.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com