JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Tuntut Tersangka Dihukum Mati, Keluarga Dera Kawal Proses Hukum

Rikat Ndaru Nur Aji kakak kandung korban Dera Dewanti Dirgahayu (38) saat memberikan pernyataan kepada wartawan di Mapolres Boyolali.

BOYOLALI-Keluarga mendiang Dera Dewanti Dirgahayu (38) menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku. Tersangka diketahui bernama Beki Afriyanto (21) kini ditahan Polres Boyolali.

Meski demikian, pihak keluarga meminta tersangka dihukum seberat mungkin. Hal itu ditegaskan oleh kakak kandung korban, Rikat Ndaru Nur Aji (45). Rikat menegaskan, pihak keluarganya tidak terima dengan ucapan permohonan maaf pelaku saat dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolres Boyolali pada Senin (29/1/2018) lalu. Ia juga mengaku tidak puas dengan pasal yang dikenakan pada tersangka.

“Kenapa hanya dijerat dengan pasal 363 KUHP. Kenapa tidak pasal 340 sekalian. Kami minta pelaku dihukum mati. Sebagai kakak kandung pelaku saya tidak terima,” kata Rikat kepada JOGLOSEMARNEWS.COM belum lama ini.

Rikat juga menyampaikan, pihak keluarga akan mengawal proses hukum hingga tersangka dijatuhi hukuman yang maksimal.

Baca Juga :  Telanjur Bangun Masjid Darurat, Warga Dukuh Rejoso Sambon Boyolali Kini Bingung Uang Pengganti Belum Juga Cair

“Kami akan mengawal terus proses hukum ini sampai pada hukuman yang dikenakan pada pelaku sesuai dengan harapan kami. Adeknya Dera (korban) itu lawyer. Kami menuntut pelaku dihukum mati,” tegas Rikat.

Rikat juga menyampaikan, di mata keluarga selama ini korban menjadi orang yang sangat baik. Korban dengan mudah beradaptasi di lingkungan di mana saja korban berada. Menurut Rikat, sebelum ditemukan meninggal, Dera kerap kali bolak-balik ke Semarang. Selain pulang ke rumah untuk menengok ibunda yang sedang sakit di Kawasan Klipang, Kota Semarang, korban hendak mempersiapkan reuni SMP.

Rikat juga mengungkapkan, sebelum dikabarkan meninggal pihak keluarga tidak terbesit firasat apapun. Pada saat mendengar berita bahwa adiknya meninggal dunia, Rikat pun sempat tidak percaya. Dia mengaku syok setelah jenazah adiknya ditemukan tewas dengan kondisi yang sangat mengenaskan.

Baca Juga :  Dilarang Jokowi, Bukber Keliling Bersama Bupati Boyolali di 22 Kecamatan Dibatalkan

“Pulang ke rumah untuk menengok ibu yang sedang sakit. Dera (korban) kebetulan ditunjuk sebagai panitia reuni SMP,” kata Rikat.

Menanggapi pernyataan dari pihak keluargakorban, Kepala Satreskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto menyatakan tidak dapat berbuat banyak. Menurut dia, pihaknya hanya memiliki kewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka sesuai dengan perbuatannya.

“Pihak keluarga dapat mengajukan banding saat persidangan ke depan,” kata Kasatreskrim.

Seperti diberitakan, tersangka pencurian disertai pembunuhan terhadap Dera Dewanti Dirgahayu (38) bernama Beki Afrianto alias KY (21). Petugas Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkap tersangka dalam waktu lima hari pasca kejadian. Tersangka ditangkap di kawasan Indragiri Hulu, Riau, pada Jumat (26/1/2018).

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com