Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tuntut Tersangka Dihukum Mati, Keluarga Dera Kawal Proses Hukum

Rikat Ndaru Nur Aji kakak kandung korban Dera Dewanti Dirgahayu (38) saat memberikan pernyataan kepada wartawan di Mapolres Boyolali.

BOYOLALI-Keluarga mendiang Dera Dewanti Dirgahayu (38) menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku. Tersangka diketahui bernama Beki Afriyanto (21) kini ditahan Polres Boyolali.

Meski demikian, pihak keluarga meminta tersangka dihukum seberat mungkin. Hal itu ditegaskan oleh kakak kandung korban, Rikat Ndaru Nur Aji (45). Rikat menegaskan, pihak keluarganya tidak terima dengan ucapan permohonan maaf pelaku saat dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolres Boyolali pada Senin (29/1/2018) lalu. Ia juga mengaku tidak puas dengan pasal yang dikenakan pada tersangka.

“Kenapa hanya dijerat dengan pasal 363 KUHP. Kenapa tidak pasal 340 sekalian. Kami minta pelaku dihukum mati. Sebagai kakak kandung pelaku saya tidak terima,” kata Rikat kepada JOGLOSEMARNEWS.COM belum lama ini.

Rikat juga menyampaikan, pihak keluarga akan mengawal proses hukum hingga tersangka dijatuhi hukuman yang maksimal.

“Kami akan mengawal terus proses hukum ini sampai pada hukuman yang dikenakan pada pelaku sesuai dengan harapan kami. Adeknya Dera (korban) itu lawyer. Kami menuntut pelaku dihukum mati,” tegas Rikat.

Rikat juga menyampaikan, di mata keluarga selama ini korban menjadi orang yang sangat baik. Korban dengan mudah beradaptasi di lingkungan di mana saja korban berada. Menurut Rikat, sebelum ditemukan meninggal, Dera kerap kali bolak-balik ke Semarang. Selain pulang ke rumah untuk menengok ibunda yang sedang sakit di Kawasan Klipang, Kota Semarang, korban hendak mempersiapkan reuni SMP.

Rikat juga mengungkapkan, sebelum dikabarkan meninggal pihak keluarga tidak terbesit firasat apapun. Pada saat mendengar berita bahwa adiknya meninggal dunia, Rikat pun sempat tidak percaya. Dia mengaku syok setelah jenazah adiknya ditemukan tewas dengan kondisi yang sangat mengenaskan.

“Pulang ke rumah untuk menengok ibu yang sedang sakit. Dera (korban) kebetulan ditunjuk sebagai panitia reuni SMP,” kata Rikat.

Menanggapi pernyataan dari pihak keluargakorban, Kepala Satreskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto menyatakan tidak dapat berbuat banyak. Menurut dia, pihaknya hanya memiliki kewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka sesuai dengan perbuatannya.

“Pihak keluarga dapat mengajukan banding saat persidangan ke depan,” kata Kasatreskrim.

Seperti diberitakan, tersangka pencurian disertai pembunuhan terhadap Dera Dewanti Dirgahayu (38) bernama Beki Afrianto alias KY (21). Petugas Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkap tersangka dalam waktu lima hari pasca kejadian. Tersangka ditangkap di kawasan Indragiri Hulu, Riau, pada Jumat (26/1/2018).

Tersangka Beki alias KY saat dihadirkan dalam pers rilis yang digelar Polres Boyolali pada Senin (29/1/2018) siang mengakui perbuatannya. Kepada wartawan tersangka mengaku tega membunuh korban lantaran kepergok saat hendak mencuri. Menurut tersangka, niatan mencuri itu dipicu mengalami kebingungan usai kalah judi di kawasan Kleco, Solo.

“Dari awal saya tidak memiliki niat untuk membunuh. Saya hanya ingin mencuri. Saya panik karena korban berteriak,” kata tersangka yang tinggal di Sawahan, Ngemplak, Boyolali tidak jauh dari tempat tinggal korban.

“Saya panik, korban langsung saya pukul tiga kali. Korban yang pingsan tangannya saya ikat. Mulutnya saya tutup memakai kain hingga akhirnya meninggal dunia karena kahabisan nafas,” terangnya.

Lebih lanjut, Beki menjelaskan, melihat korban yang sudah tidak bernyawa ia lantas berupaya untuk kabur. Untuk menghilangkan barang bukti, semua pakaian yang melekat pada korban dia lepas.

“Korban saya seret ke dalam mobil milik korban. Jasadnya saya buang ke area sebelah selatan Waduk Cengklik,” kata dia.

“Sampai di lokasi jasad korban saya  buang sekitar jam 02.00 dini hari (Senin, 22 Januari). Mobil korban beserta uang tunai Rp2,7 juta dan sejumlah barang milik korban saya bawa kabur,” sambung tersangka.

Sementara itu, Kepala Polres Boyolali, AKBP Aries Andhi menjelaskan, berdasar keterangan yang dihimpun, petugas mencurigai sejumlah orang. Selanjutnya dari hasil barang bukti yang dikumpulkan, mengerucut ke salah satu orang.

“Dari pengembangan informasi, kami berhasil menangkap pelaku di Indragiri Hulu, Riau pada Jumat (26/1) sekitar pukul 13.00 WIB,” jelas Kapolres.

Pelaku yang panik melihat korban meninggal dunia lalu menyeret jasad korban dan dimasukan ke bagasi mobil. Setelah membuangnya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil milik korban,” jelas dia.

Tersangka, lanjut Kapolres, melarikan diri menggunakan mobil Honda Jazz warna silver dengan nomor polisi AB 1921 VS menuju Bekasi. Tersangka meninggalkan mobil tersebut di Stasiun Bekasi Kota.  “Setelah sampai Bekasi, mobil milik korban ditinggal di stasiun. Tersangka lalu menuju ke Indragiri Hulu, Riau sebelum akhirnya berhasil kita tangkap,” jelasnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya seumur hidup,” pungkas Kapolres.  Satria Utama

 

Exit mobile version