JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Verifikasi Faktual Parpol, KPU Sukoharjo Tanyakan 4 Hal Ini

Ketua KPU Sukoharjo, Kuswarno.JSNews/Aris Arianto
   
Ketua KPU Sukoharjo, Kuswarno.JSNews/Aris Arianto

SUKOHARJO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo melaksanakan tahapan verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019.

Ada sebanyak 14 parpol yang terdaftar di KPU Sukoharjo. Sementara item yang ditanyakan KPU selama verifikasi faktual ada empat buah.

“Semua parpol dilakukan verifikasi faktual yang meliputi, struktur kepengurusan, sekretariat atau kantor partai, 30 persen keterwakilan perempuan, serta keanggotaan.
Semua parpol harus memenuhi empat item itu,” ujar Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, Kamis (1/2/2018.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Verifikasi faktual parpol tingkat kabupaten itu, jelas dia, dilaksanakan selama tiga hari. Yakni sejak Selasa (30/1/2018) hingga Kamis (1/2/3018). Pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan dengan mendatangi kantor sekretariat masing-masng parpol.

“Sebelumnya sudah ada keputusan dari MK terkait proses verifikasi. Sekatang prosesnya memudahkan parpol dan petugas untuk melakukan verifikasi. Cukup dikumpulkan di kantor parpol, kemudian diverifikasi,” tandas dia. Aris Arianto

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com