
WONOGIRI–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menyebut nanyak potensi pelanggaran pemilu temasuk Pilgub Jateng 2018 oleh PNS yang harus diwaspadai. Contohnya menyulap atau mengganti plat nomor kendaraan dinas yang semula merah menjadi hitam.
Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Fajar Subkhi menegaskan hal tersebut, Rabu (28/2/2018). Pelanggaran pemilu yang dilakukan PNS, ujar dia, cukup sering dijumpai pada pemilu sebelumnya.
Pelanggaran yang dilakukan diantaranya dengan menyulap plat nomor kendaraan dinas, baik mobil maupun motor. Plat nomor yang semula berwarna merah, oleh oknum nakal diganti menjadi plat hitam.
“Selanjutnya mobil atau motor digunakan untuk keperluan dukungan calon, misalnya untuk berkampanye,” tegas dia.
Hal itu, tegas dia, termasuk memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye, dan sangat dilarang. Sama halnya dengan menggunakan anggaran negara yang juga terlarang. Larangan PNS terkait kampanye jelas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aksi sulap plat nomor itu, menurut dia, membutuhan kejelian ekstra tinggi dari pengawas. Mengingat keterbatasan personil yang dimiliki pengawas, maka peran masyarakat sangat diperlukan.
“Pelanggaran yang dilakukan PNS selama pemilu tetap diproses. Nantinya pelanggaran administrasi ditangani oleh atasan langsung, sedangkan pelanggaran pidana sesuai dengan keputusan persidangan pengadilan melalui mekanisme proses di Gakkumdu,” ungkap dia. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















