Beranda Umum Nasional 3 Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP Jadi Tersangka KPK, Ini Permintaan...

3 Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP Jadi Tersangka KPK, Ini Permintaan Hasto ke KPU

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) mendukung usulan pemerintah agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi Peraturan KPU ( PKPU) tentang Pencalonan.

Pasalnya, diketahui, ada tiga calon kepala daerah yang diusung PDI-P pada Pilkada 2018 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya adalah, calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Qudban, calon Gubernur NTT Marianus Sae dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, ketika ada calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi maka sudah semestinya ada mekanisme yang bisa ditempuh oleh partai politik untuk mengganti calon tersebut.

“Kami ingin ada sebuah mekanisme yang dibuka oleh Undang-undang untuk melakukan penggantian,” kata Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Tak hanya itu, menurut Hasto, batas waktu kapan calon yang bermasalah tersebut bisa diganti juga harus diatur jelas oleh penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Kemenaker Tengah Mengkaji Kewajiban Sritex Terhadap Karyawannya, Jika Sampai Terjadi PHK

Sebab, menurutnya, penggantian calon itu bukan hanya kepentingan partai politik semata melainkan juga bagian dari tanggung jawab partai politik kepada publik untuk menghadirkan calon-calon pemimpin terbaik.

“Demi tanggung jawab mendapatkan pemimpin terbaik. Tentu saja kami tanggung jawab di depan rakyat,” kata dia.

Hasto juga menambahkan, pihaknya mendukung upaya hukum apapun yang diusulkan pemerintah kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.

“Sekiranya ada Perppu kami menanggapi itu dengan positif bagi, termasuk dengan revisi PKPU melalui diskusi bersama,” kata Hasto.

Sebelumnya, terjadi polemik karena sejumlah calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018 ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerintah lantas meminta kepada KPK agar menunda proses hukum calon kepala daerah lainnya yang sedang dibidik untuk ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akhirnya bersuara dan justru meminta pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerahnya yang menjadi tersangka.

Baca Juga :  Sufmi Dasco Bilang, Meski PRESIDEN, Prabowo Berhak Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng,  Hendrar Prihadi: Luar Biasa

Demi mengakomodasi usulan KPK, pemerintah justru kembali meminta kepada KPU untuk merevisi PKPU tentang Pencalonan, agar calon yang ditetapkan sebagai tersangka bisa diganti.

Namun, KPU pun bersikeras, demi keadilan dan asas praduga tak bersalah, pihaknya tak akan menuruti usulan tersebut dengan merevisi PKPU tentang Pencalonan.

www.tribunnews.com