SRAGEN– Pemkab merilis sedikitnya 21 desa di Kabupaten Sragen hingga saat ini belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2018. Desa-desa tersebut terancam tidak dapat mencairkan Dana Desa, Alokasi Dana Desa serta dana-dana yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Hal itu terungkap dalam rakor ADD dan DD yang digelar di Pendapa Rumdin Bupati Kamis (8/3/2018). Sekda Sragen Tatag Prabawanto saat pengarahan perangkat desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati menegaskan paling lambat 31 Maret seluruh desa harus sudah menetapkan APBDes.
“Jika sampai melebihi deadline dari Pemkab maka dana desa dan dana lainya tidak akan dicairkan” paparnya.
Sementara, Kabag Pemerintahan Desa Setda Sragen Suhariyanto mengungkapkan dari 196 desa baru 175 yang sudah menetakan Peraturan Desa tentag APBDes. Menurutnya 21 Desa yang belum menetapkan APBDes bukan ada masalah dalam pembahasan dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Namun Kepala Desa masih menunggu kepastian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa. Mereka tidak ingin BKK masuk pada APBDes Perubahan, sehingga penetapan APBDes pun sampai kini belum dilakukan. Konsekuensinya, lanjut Hariyanto, jika APBDes tidak segera ditetapkan maka desa tersebut akan rugi sendiri karena tidak dapat mencairkan dana desa dan dana lain-lain.
“Ada yang belum selesai karena belum ada dana BKK karena kalau tahu ada BKK kan langsung masuk APBDes tidak perlu nunggu perubahan. Tetapi kalau tidak segera disusun yang rugi kan desa karena dana desa DD ADD dan dana lainya tidak bisa mencairkan karena syaratanya punya APBDes,” tandasnya.
Suhariyanto menyampaikan Desa paling awal menetapakan APBDes adalah Kedungupit, karena per 1 Januari sudah disahkan. Diakuinya tidak ada sanksi atau penghargaan bagi desa paling awal dan paling akhir menetapkan APBDes.
Namun jika awal sudah ditetapkan maka pencairan Alokasi dana desa untuk operasional perangkat desa, PKK, RT/RW dan lain-lain tepat waktu. Wardoyo