BREBES – Banyaknya kasus yang dialami anak buah kapal (ABK) yang bekerja di luar negeri, termasuk dari Brebes, membuat pemerintah merumuskan regulasi perlindungan terhadap ABK.
Kasubdit Perlindungan TKI Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Yuli Adi Ratna, mengatakan saat ini regulasi perlindungna ABK tengah digodok pemerintah.
“Saat ini sampai tahap pembahasan internal. Ditargetkan tahun ini, regulasi itu sudah ada,” kata Yuli saat meresmikan kantor Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA-PTKLN) di Brebes, Selasa (27/3/2018).
Menurutnya, regulasi tersebut akan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Tidak hanya Kemenakertrans dalam membahas beleid ini, namun lintas kementerian dan lembaga. Beberapa instansi yang terlibat antara lain Kemenakertrans, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bareskrim Polri, dan BNP2TKI.
Yuli mengatakan pembahasan regulasi itu sedikit rumit lantaran harus merujuk pada regulasi di setiap lintas sektoral itu.
“Tidak hanya ABK kapal ikan saja yang memiliki payung hukum nantinya, namun juga ABK di kapal niaga,” ujarnya.
Sementara, Direktur Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen BNP2TKI, Haposan Saragih, menuturkan beberapa kali pihaknya ke beberapa negara untuk mengurus terkait permasalahan administrasi ABK yang ada di luar negeri.