JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Banyak Kasus ABK di Luar Negeri, Pemerintah Lagi Godog Regulasi Perlindungan ABK

ย ย ย 
Ilustrasi/Tribunnews

BREBES – Banyaknya kasus yang dialami anak buah kapal (ABK) yang bekerja di luar negeri, termasuk dari Brebes, membuat pemerintah merumuskan regulasi perlindungan terhadap ABK.

Kasubdit Perlindungan TKI Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Yuli Adi Ratna, mengatakan saat ini regulasi perlindungna ABK tengah digodok pemerintah.

“Saat ini sampai tahap pembahasan internal. Ditargetkan tahun ini, regulasi itu sudah ada,” kata Yuli saat meresmikan kantor Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA-PTKLN) di Brebes, Selasa (27/3/2018).

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Menurutnya, regulasi tersebut akan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Tidak hanya Kemenakertrans dalam membahas beleid ini, namun lintas kementerian dan lembaga. Beberapa instansi yang terlibat antara lain Kemenakertrans, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bareskrim Polri, dan BNP2TKI.

Yuli mengatakan pembahasan regulasi itu sedikit rumit lantaran harus merujuk pada regulasi di setiap lintas sektoral itu.

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

“Tidak hanya ABK kapal ikan saja yang memiliki payung hukum nantinya, namun juga ABK di kapal niaga,” ujarnya.

Sementara, Direktur Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen BNP2TKI, Haposan Saragih, menuturkan beberapa kali pihaknya ke beberapa negara untuk mengurus terkait permasalahan administrasi ABK yang ada di luar negeri.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com