JAKARTA– Sebagai rakyat, barangkali pernah sepintas membayangkan berapa gaji yang diterima seorang Presiden pemimpin di negeri ini. Nah, bagi yang penasaran, baru-baru ini beredar paparan perihal besaran gaji yang diusulkan bakal dinaikkan untuk jabatan presiden, wakil presiden dan sejumlah jabatan tinggi negara lainnya.
Dikutip dari laman Tempo. Co, beredar paparan berbentuk tabel dengan judul “Tabel Indeks Penghasilan Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya yang Disesuaikan Dengan Indeks Penghasilan PNS”.
Dalam tabel tersebut, terpapar besaran gaji Presiden sebesar Rp 533.422.694 dan Wakil Presiden sebesar Rp 368.948.462.
Selain Presiden dan Wakilnya, dalam tabel itu terpapar juga beberapa gaji pejabat negara seperti menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Ketua MPR, dan Ketua DPR. Mereka diusulkan mendapat gaji yang sama, yakni Rp 92.237.116.
Namun seiring beredarnya paparan itu ke ranah publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) buru-buru mengklarifikasi ihwal usulan gaji Presiden Joko Widodo sebesar Rp 533 juta. Menurut Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Herman Suryatman, informasi usulan kenaikan gaji Presiden Jokowi tidak valid. Hal itu berdasarkan bahan paparan diskusi pada Februari tahun lalu.
“Itu angka simulasi yang belum valid. Bahan rapat koordinasi RPP tentang gaji dan tunjangan yang dilaksanakan tahun lalu. Tepatnya Februari 2017,” kata Herman dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 10 Maret 2018.
Herman menjelaskan bahwa paparan tersebut berisi simulasi besaran penghasilan pegawai negeri sipil dan pejabat negara serta merupakan bahan kajian yang masih membutuhkan diskusi lebih lanjut.
“Data dalam paparan bukan hanya berisi simulasi penghasilan pejabat negara, tetapi juga penghasilan PNS. Mohon tidak disalahpahami,” kata Herman.