SOLO– Seorang karyawan toko emas nekat mencuri barang dagangan yang seharusnya dia jaga sebanyak 1 kilogram lebih. Kagetnya lagi, aksi tersebut dia lakukan dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir tanpa ketahuan pemilik toko emas dan karyawan lain.
Terdakwa pencurian, The Joe An (60), warga Baki, Sukoharjo melakukan pencurian perhiasan emas di tempatnya bekerja, Toko Emas Doro. Aksinya telah dilakukan sejak tahun 2009 dan baru diketahui Januari 2018.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, Endang Saptopawuri, kasus tersebut sudah masuk tahap sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi.
“Minggu depan pembacaan tuntutan. Sebenarnya kasus ini merupakan kasus pencurian biasa. Tapi yang membuat menonjol jumlah total emas yang dicuri mencapai 10 kilogram dengan nilai kerugian mencapai Rp4,5 miliar,” urainya, Jumat (23/03/2018).
Pemilik toko, Koent Jahyono Tanto, lanjut Endang tidak langsung menyadari jika perhiasan di tokonya hilang. Karena banyaknya barang yang didisplay sekitar 4 ribuan jenis perhiasan emas.
“Selain itu, terdakwa ini juga sudah dianggap sebagai keluarga oleh korban. Setiap kali setelah melakukan aksinya, terdakwa menggadaikan emas ke Pegadaian. Ada lima pegadaian yang menjadi tempat terdakwa menggadaikan karena saking banyaknya jumlah emas yang dicuri sehingga ia harus berpindah pegadaian saat barang yang digadaikan sudah masuk batas maksimal. Kemudian uang hasil menggadaikan emas curiannya tersebut digunakan untuk berjudi singapura,” imbuhnya.
Kemudian karena jumlah emas yang digadaikan semakin banyak, mau tidak mau bunga yang harus dibayar terdakwa kepada pegadaian agar emas yang digadaikan tidak dilelang pun semakin besar.
“Bunganya mencapai Rp20 juta dan akhirnya terdakwa pun mengambil emas semakin banyak dan sering. Dari situlah akhirnya ketahuan, dan pemilik baru merasa kehilangan emas dagangannya dan setelah dihitung ternyata yang hilang mencapai 770 pieces,” tukas Endang.
Selanjutnya pemilik toko melaporkan hal tersebut ke kepolisian dan terdakwa ditangkap pada Januari lalu. Dan atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Triawati Prihatsari Purwanto