Beranda Daerah Sragen Pimpinan BPR Kartasura Saribumi Ditangkap Polres Sragen. Bobol Dana Rp 6 Miliar,...

Pimpinan BPR Kartasura Saribumi Ditangkap Polres Sragen. Bobol Dana Rp 6 Miliar, Begini Penampakan Wajahnya Saat Terciduk

Tim Reskrim Polres Sragen saat menangkap Dirut PT BPR Kartasura Saribumi. Foto/Wardoyo

 

 

Tim Reskrim Polres Sragen saat menangkap Dirut PT BPR Kartasura Saribumi. Foto/Wardoyo

SRAGENโ€“ Tim Polres Sragen akhirnya resmi menangkap Direktur Utama PT BPR Kartasura Saribumi Cabang Masaran,  Apriyanto (46). Dirut asal Dukuh Ngeseng RT 3/3, Gemolong,  Sragen itu ditangkap karena dilaporkan menggondol uang kantor senilai hampir Rp 6 miliar lebih.

Dirut BPR yang kantor cabangnya berlokasi di Masaran, Sragen itu ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Rabu (28/2/2018). Dia dibekuk setelah resmi ditetapkan tersangka dari hasil gelar perkara terhadap laporan pihak PT BPR Kartasura Saribumi ke Polres Sragen dua hari lalu.

โ€œBenar, tersangka yang menjabat Dirut PT BPR Kartasura Saribumi Masaran sudah diamankan di Polres. Setelah melalui gelar perkara dan unsur terpenuhi akhirnya dilakukan penangkapan, โ€ papar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman Jumat (2/3/2018).

Baca Juga :  Heboh Pencurian Nangka Muda di Sragen Berujung Aksi Kejar-Kejaran dan Amukan Warga

Tersangka ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres Sragen. Apriyanto diamankan setelah dilaporkan melakukan penggelapan dalam jabatan sejak 2011 hingga 2017.

Selama dia menjabat Dirut,  diduga melakukan pembobolan uang kantor senilai Rp.6.066.561.735. (Enam milyar enam puluh enam juta lima ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah).

โ€œModus yang dilakukan dengan melalui kredit fiktif, โ€ terangnya.

Barang bukti. Foto/Wardoyo

Tersangka juga melakukan pembobolan dengan modus markup pengajuan kredit,  penggelapan deposito, dan penggelapan pelunasan kredit.

Barang bukti yang diamankan adalah skep pengangkatan karyawan,  berkas aplikasi kredit dan bilyet deposito.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sragen untuk diproses hukum lebih lanjut.  Wardoyo