

SRAGEN- Proses lelang proyek infrastruktur tahun 2018 di Sragen kembali mendapat sorotan tajam. Salah satu rekanan memprotes munculnya rekanan yang persyaratannya diketahui sudah tak aktif, mendadak bisa muncul dan dinyatakan sebagai pemenang.
Rekanan yang dipersoalkan itu adalah CV BM yang diketahui memenangkan lelang proyek pembangunan Jembatan Walisongo di Kecamatan Karangmalang Sragen senilai Rp 1,46 miliar. Sorotan dialamatkan lantaran sertifikat badan usaha (SBU) milik rekanan itu terindikasi sudah tidak aktif alias mati.
Temuan itu diungkapkan salah satu peserta lelang CV Maharani Sragen melalui pimpinannya, Yuni Astoro Minggu (18/3/2018). Kepada wartawan, Yuni mengatakan, pihaknya keberatan dengan pemenang lelang yang telah diumumkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Sragen.
“Kami menemukan bukti dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jateng yang menyebutkan SBU dari rekanan pemenang lelang belum diperpanjang alias mati,” ujarnya.
Yuni mempertanyakan kinerja ULP yang berani menetapkan pemenang lelang sebelum memeriksa status SBU kontraktor yang bersangkutan.
“Pemenang lelangnya CV BM Sragen. Pagunya memang Rp 2,46 miliar dan ditawar CV BM senilai Rp 2,36 miliar. Saya juga menawar Rp 2,23 miliar atau lebih rendah tetapi tidak dimenangkan. Nanti kami akan mengajukan sanggahan dan berharap pememang lelang dibatalkan karena ada ketentuan yang tidak terpenuhi,” jelasnya.
Yuni menilai dipaksakannya rekanan yang SBU-nya mati sebagai pemenang lelang tersebut seolah menguatkan rumor adanya kekuatan oknum pejabat penguasa yang ikut campur tangan dalam proses lelang.
“Mestinya lelang dilakukan sesuai prosedur dan tidak dipaksakan untuk memenangkan rekanan tertentu. Jadi istilahnya rekanan siluman bisa menang lelang. Bagaimana tidak, izin usaha (SBU) mati kok bisa menang lelang,” tandasnya.
Dikonfirmasi, Kabag Lembaga Pengadaan Barang Jasa (LPBJ) Sragen, Tedi Rosanto melalui Kasubag Pengadaan Barang Jasa, Albert Pramono Susanto mengatakan selama ini tim Pokja LPBJ sudah merasa menjalankan proses sesuai mekanisme dan prosedur. Akan tetapi, jika ada pihak yang merasa keberatan atau menemukan indikasi kesalahan atau pelanggaran, dipersilakan melapor secara prosedural ke Pokja atau LPBJ agar bisa dilakukan kajian atau evaluasi.
“Kami sudah lakukan sesuai prosedur. Kalau ada pihak yang keberatan atau menemukan indikasi kesalahan, silahkan bisa lapor secara tertulis disertai bukti-bukti. Biar bisa kami lakukan kajian. Kalau memang terbukti, nanti biar bisa dievaluasi kembali, ” paparnya Minggu (18/3/2018).
Perihal SBU CV BM selaku pemenang lelang proyek Jembatan Walisongo yang disebut sudah tak aktif, Albert tidak menanggapi. Ia hanya menegaskan bahwa semua sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














