JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi “janjinya” bakal mengungkap dan menetapkan beberapa calon kepala daerah (Cakada) yang diduga terlibat pusaran suap dan korupsi.
Baru saja giliran calon gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.
Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sula, Zainal Mustafa (ZM).
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.
Sementara ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu AHM Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, dan kedua ZM ketua DPRD Kabupaten Sula periode 2009-2014,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Perbuatan Ahmad diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar. Saut menyebut diduga proyek pembebasan lahan Bandara Bobong fiktif.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik ZM yang seakan-akan dibeli dari masyarakat,” sebut Saut.
Atas perbuatannya, Ahmad dan Zainal diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.