KARANGANYAR- Polsek Matesih Polres Karanganyar memberi pelajaran berharga bagi para konsumen miras yang melanggar hukum. Salah satunya terhadap seorang remaja bernisial NP (18) asal Musuk RT 2/4, Tohkuning, Karangpanda yang disidangkan tipiring dan dijatuhi sanksi dendan.
Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto melalui Kasubag Humas AKP Suryanto mengatakan sidang Tipiring dikawal Kanit Sabhara Polsek Matesih, Aiptu Florentinus Ratna Riyatmo.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis (15/03/2018) pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Matesih AKP Rochmat menyatakan bahwa proses tipiring diambil sebagai langkah tegas kepolisian dalam memberantas miras. Pasalnha selama ini miras terbukti banyak menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya tindakan kriminalitas.
“Tidak ada ampun bagi warga yang memproduksi, menjual dan mengonsumsi miras, pasti akan kami proses,” tegas Kapolsek.
Sementara itu Kanit Sabhara menambahkan dalam kasus tersebut, terdakwa telah melanggar Perda Kabupaten Karanganyar tentang mengkonsumsi miras.
Oleh hakim akhirnya dijatuhi sanksi membayar denda sebesar Rp.200.000 rupiah. Wardoyo