KARANGANYAR- Sidang kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat “Lawu Air” di lokasi wisata Edu Park tahun 2014, memasuki tahap pemeriksaan saksi. Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan sebanyak 35 orang saksi.
Yang menarik, dari puluhan saksi itu, nama Bupati dan Wabup Karanganyar yang saat ini sedang cuti mengikuti Pilkada, Juliyatmono dan Rohadi Widodo juga turut dihadirkan sebagai saksi.
Para saksi yang dimintai keterangan tersebut, diantaranya bupati dan wakil bupati, kepala dinas terkait, pejabat penerima hasil pekerjaan.
Kepala Kejakasaan negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo mengatakan, ke-35 orang saksi tersebut, telah dimintai keterangan termasuk bupati dan wakil bupati serta kepala Dinas Pekerjaan Umum yang saat ini berganti nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Seluruh saksi sudah dimintai keterangan di hadapan majelis hakim. Saat ini, memasuki pemerksaan ahli,” kata Suhartoyo, Senin (19/03/2018).
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Dwi Heru Wismanto, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, sedianya, sidang hari Senin (19/03/2018) dengan agenda pemeriksaan ahli dari BPKP. Namun, menurut Heru, ahli dari BPKP tersebut tidak datang, dan sidang dilanjutkan pekan depan.
“ Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli ditunda. Karena ahli dari BPKP, tidak bisa hadir karena ada kegiatan ke luar kota,” kata Heru melalui telepon selularnya.
Heru juga membenarkan bahwa dari deretan saksi yang dihadirkan di persidangan, Bupati dan Wabup Karanganyar tersebut masuk daftar yang dimintai kesaksian di persidangan.
“Iya bemar, Bupati dan Wabup yang sekarang juga ikut jadi saksi, ” terangnya Senin (19/3/2018).
Namun bagaimana kesaksian dan apa saja yang disampaikan dua pucuk pimpinan Karanganyar yang akan saling berhadapan di Pilkada Karangantar itu, Heru tak menjelaskan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat di lokasi edu park, digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang, pada tanggal 5 Februari 2018.
Sidang menghadirkan tiga orang terdakwa, masing-masing P yang merupakan pejabat pembuat komitmen, S Direktur CV Gema Sari serta D Manager Area CV Gema Sari, sebagai rekanan pengadaan pesawat bekas di lokasi wisata Edu Park.
Dalam surat dakwaannya, terdakwa di jerat dengan pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan (edu park) di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu. Di lokasi wisata pendidikan tersebut, dilengkapi dengan tiga unit pesawat, masing-masing dua unit helikopter bekas dan satu unit pesawat Boeing 727 Air Bus 200, dengan total anggaran Rp2 miliar.
Namun, dalam pengadaan pesawat tersebut, terdapat selisih harga, dan berdasarkan hasil audit BPKP, pengadaan pesawat ini, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 509 juta. Wardoyo