Beranda Umum Nasional Pengangkatan Honorer K2 Jadi PNS. Wapres Sudah Setuju, Menpan-RB Sebut Terikat Aturan

Pengangkatan Honorer K2 Jadi PNS. Wapres Sudah Setuju, Menpan-RB Sebut Terikat Aturan

UNS Serahkan Penghargaan Untuk Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla
UNS Serahkan Penghargaan Untuk Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla

JAKARTA- Wakil Presiden RI,  Jusuf Kalla menyatakan sudah menyetujui rencana pengangkatan honorer Kategori 2 (K2) menjadi CPNS. Sementara,  mengacu draft revisi UU ASN,  pengangkatan CPNS dari honorer K2 dN lainnya dimulai enam bulan dan maksimal 3 tahun setelah revisi disahkan.

Namun,  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur malah ngotot mengaku galau ihwal perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengangkat guru honorer kategori 2 (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Saya sebagai menteri juga terikat dengan aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya (soal pengambilan kebijakan),” tutur Asman dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Aturan yang ia maksud adalah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Saat ini, Komisi II DPR pun tengah membahas revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 itu.

Dalam draf revisi UU ASN per Desember 2017 usulan Dewan, pemerintah diharuskan mengangkat tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi pegawai negeri.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

Rencana itu akan dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah revisi disahkan.

Meski begitu, Asman mengatakan telah menggelar rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal pendataan guru honorer melalui data pokok pendidikan.

Dari situ, ditemukan banyak guru honorer yang namanya terdaftar di suatu sekolah namun sudah tidak lagi aktif mengajar.

“Ini yang akan kami bersihkan bersama melalui investigasi data-data tersebut,” ujar Asman.

Sebelumya, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla sudah menyatakan persetujuannya soal rencana pengangkatan puluhan ribu guru honorer. “Saya sudah setuju, yang puluhan ribu guru itu kami angkat. Tidak menjadi soal,” kata dia di Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, Depok, Rabu (7/2/2018).

Pengangkatan ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan guru. Kalla tak ingin ada guru seperti Ahmat Budi Cahyono, guru honorer di SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura, yang dibayar Rp 400 ribu.

“Saya sedih sekali mendengar guru dengan gaji Rp400 ribu,” ujar Kalla.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Juni 2025, Ini Penjelasan dan Besarannya Saat Ini

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi PublikKemenPAN-RB, Herman Suryatman, mengatakan lembaganya menyerahkan sepenuhnya teknis detail pengangkatan itu dalam pembahasan bersama Dewan.

“Selama belum direvisi, rujukan kami dalam pengangkatan pegawai negeri adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” kata dia.

Dalam ketentuan itu, CPNS diangkat setelah mengikuti seleksi masuk.

www.tempo.co