Beranda Umum Nasional 19 Anggota DPRD Dibedol KPK, Kantor Dewan Malang Kini Berubah Seperti...

19 Anggota DPRD Dibedol KPK, Kantor Dewan Malang Kini Berubah Seperti Kuburan

Sejumlah anggota DPRD Malang saat ditangkap KPK. Foto/Tempo.co
Sejumlah anggota DPRD Malang saat ditangkap KPK. Foto/Tempo.co

MALANG – Insiden penetapan tersangka dan penangkapan 19 anggota DPRD Malang oleh KPK benar-benar berdampak drastis. Aktivitas DPRD  seolah mati suri setelah sebanyak 19 anggotanya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

Sidang paripurna tak bisa digelar karena jumlah anggota yang hadir tak memenuhi kuorum.

“Beberapa pekan terakhir ini tidak ada aktivitas di dewan karena tidak ada ketua maupun pimpinan dewan lainnya, serta tidak kuorum,” kata Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Choirul Amri di Malang pada Senin (30/4/2018).

Jumlah anggota DPRD Kota Malang sebanyak 45 orang. Untuk memenuhi syarat kuorum, harus ada 30 orang anggota. Sedangkan saat ini, hanya tersisa 26 anggota karena 19 anggotanya berada di balik jeruji besi.

Karena itu, kata Choirul, kegiatan dewan saat ini hanya berkoordinasi sesama anggota dewan, baik di fraksi maupun komisi. Kegiatan lainnya adalah menerima aspirasi dari masyarakat.

Sebanyak 19 anggota DPRD Kota Malang terlibat dalam kasus suap APBDP Kota Malang tahun anggaran 2015, termasuk Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono.

Mereka telah menjadi tersangka dan ditahan bersama Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton. Penahanan terhadap mereka dilakukan secara bertahap.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Kampanye Luthfi-Taj Yasin di Blora Perlu Bantuan Jokowi

Dalam dua bulan terakhir ini, agenda DPRD Kota Malang yang terselenggara hanya penyampaian Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2017 yang disampaikan Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi pada 3 April lalu.

Rapat paripurna saat itu masih dipimpin Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim, sebelum yang bersangkutan ditahan KPK.

Sementara itu, Panitia Khusus DPRD Kota Malang yang membahas LKPJ Wali Kota Malang tahun 2017 hampir merampungkan laporannya.

“Sudah hampir selesai dan kini tahap finalisasi laporan Pansus,” kata Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Malang, Bambang Triyoso.

Meski laporan pansus selesai, Bambang mengatakan, laporan tidak bisa ditindaklanjuti sampai ke sidang paripurna. Persoalannya, sampai saat ini DPRD Kota Malang belum memiliki Plt pimpinan dewan yang secara aktif berkantor di gedung DPRD.

“Kami laporkan saja ke pimpinan DPRD, dan kami tembuskan ke fraksi dan wali kota,” ujarnya.

Menurut Bambang, jika sudah ada pimpinan definitif, maka bisa langsung diagendakan sidang paripurna penyampaian hasil pansus dan penyerahan kepada wali kota.

“Yang bisa kami lakukan saat ini hanya mendorong rapat rutin semua pimpinan fraksi membahas dan melakukan langkah pembentukan Plt pimpinan,” kata dia.

Pimpinan DPRD yang ditahan KPK tersebut adalah Ketua DPRD Abdul Hakim dan empat wakilnya, yakni Rahayu Sugiharti (Partai Golkar), Wiwik Hendri Astuti (Partai Demokrat), dan Zainuddin (PKB). Ketua DPRD Kota Malang sebelum Abdul Hakim, yakni Arief Wijaksono juga menjadi tersangka kasus yang sama dan ditahan KPK.

Baca Juga :  Dramatis, Tujuh Tahanan Rutan Salemba Ini Melarikan Diri Lewat Gorong-gorong

Terkait kosongnya kursi pimpinan dewan maupun anggota dewan lainnya yang tersangkut kasus dugaan suap tersebut, Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi telah mengirimkan surat kepada pimpinan parpol masing-masing agar segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW).

Namun sampai saat ini belum ada balasan. Selain Sekwan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi mendorong sekaligus meminta parpol segera melakukan PAW agar roda pemerintahan di legislatif tidak terhenti.

www.tempo.co