JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Jokowi Pimpin Penggerebekan Bandar Pil Koplo di Tol Soker Sragen. Sejumlah Pemuda Ditangkap, Ratusan Butir Pil Koplo Diamankan

Tersangka bandar pil koplo Sambungmacan, Andik alias Plekentuk (21) saat diamankan berikut ratusan butir pil koplo Senin (23/4/2018). Foto/Wardoyo
   
Tersangka bandar pil koplo Sambungmacan, Andik alias Plekentuk (21) saat diamankan berikut ratusan butir pil koplo Senin (23/4/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN – Tim Polsek Sambungmacan menggerebek lokasi nongkrong pemuda di ruas jalur Tol Solo-Kertosono (Soker)  tepatnya di Dayu Lor,  Banyurip, Sambungmacan, Minggu (23/4/2018) malam. Dari penggerebekan itu tim yang dipimpin AKP Jokowi (Joko Widodo) sukses meringkus bandar pil koplo asal Banyurip,  Sambungmacan.

Dari lokasi penggerebekan,  tim juga mengamankan ratusan barang bukti pil koplo yang hendak diedarkan oleh bandar bernama Andik alias Plekentuk (21) warga Sambungmacan,  Sragen.

Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Sambungmacan AKP Jokowi mengatakan penggerebekan bermula dari informasi dan laporan adanya pemuda yang bergerombol dan mencurigakan di ruas tol Soker Banyurip dinihari itu.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Berbekal kecurigaan,  tim patroli yang dipimpin Jokowi langsung menghampiri lokasi nongkrong pemuda dan remaja tersebut.

“Saat kami geledah,  ternyata ada salah satu pemuda yang membawa ratusan obat obatan keras jenis Tramadol dan Yarindo. Karena itu masuk kategori obat terlarang,  akhirnya langsung kami amankan tersangka dan barang buktinya, ” papar AKP Jokowi,  Senin (23/4/2018).

AKP Jokowi menguraikan selain menangkap Andik , pihaknya juga menggelandang sejumlah pemuda di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan di Mapolsek Sambungmacan.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Barangbukti berupa obat obatan keras yakni sebanyak 50 butir obat keras jenis Tramadol dan 280 butir obat keras jenis Yarindo ditemukan digantungkan di sepeda motor miliknya jenis Suzuki NXX warna putih.

Sepeda motor tersangka juga telah disita dan diamankan  petugas. Saat ini, pelaku Andik tengah menjalani pemeriksaan secara intensif petugas Unit Reskrim.

Kapolsek memastikan bila Andik bakalan dijerat dengan undang undang kesehatan Republik Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com