SRAGEN- Kakek asal Bandungsogo, Bandung, Ngrampal berinisial SDT (87) yang menjadi terdakwa kasus pencabulan massal belasan siswi SD di setempat, divonis lima tahun penjara. Tidak hanya itu, kakek uzur yang memiliki penitipan sepeda dekat SD itu juga didenda Rp 500 juta subsider kurungan.
Hal itu diungkapkan Koordinator Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS), Sugiarsi. Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan tuntutan itu mengemuka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen beberapa hari lalu.
“Vonisnya lima tahun penjara dan denda setengah miliyar. Sudah divonis kemarin, ” paparnya Sabtu (28/4/2018).
Sugiarsi menguraikan meski divonis lima tahun, menurutnya hukuman itu dirasa sudah pantas dan memenuhi raaa keadilan.Pasalnya, mengingat usia terdakwa yang sudah uzur.
“Wong umurnya juga sudah tua. Saya rasa sudah berat hukuman lima tahun itu, ” tukasnya.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap belasan siswi SD hingga sebagian mengalami kekerasan seksual dan trauma psikis.
Seperti diberitakan, kasus pencabulan itu terungkap beberapa waktu lalu. Ada sebanyak 11 siswi yang dicabuli kakek berusia 87 tahun itu.
Akibat kejadian tersebut, tiga korban asal Dukuh Bandungsogo, Bandung, Ngrampal mengalami syok berat dan terpaksa harus mendapatkan terapi psikis.
Aksi bejat kakek pemilik penitipan sepeda yang tinggal di dekat SD itu dilakukan secara bergantian terhadap para korban yang sering menitipkan sepedanya di rumah pelaku.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku yang tinggal sendirian itu mengiming-imingi para korbannya dengan imbalan uang antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 sekali aksi.
Para korban rata-rata berusia antara 8 hingga 11 tahun dan duduk di kelas III hingga V. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada guru wali kelas mereka. Wardoyo