Beranda Umum Nasional KPPU Terus Pantau Tarif Ojek Online. Ini Alasannya

KPPU Terus Pantau Tarif Ojek Online. Ini Alasannya

Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Dalam aksinya driver ojek online menuntut adanya kesamaan tarif antar operator. TEMPO/Subekti.
Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Dalam aksinya driver ojek online menuntut adanya kesamaan tarif antar operator. TEMPO/Subekti.

JAKARTA โ€“ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memantau tarif batas atas dan batas bawah angkutan roda dua yang ditentukan Grab dan Gojek. Tidak sama dengan tarif angkutan taksi online atau roda empat berbasis aplikasi, tarif ojek online belum ada payung hukumnya dan masih ditentukan sepihak oleh para aplikator.

Direktur Merger KPPU Deswin Nur mengatakan penentuan tarif harus mempertimbangkan keberadaan moda transportasi lain. โ€œDalam pasarnya, mereka (aplikator) kan bersaing dengan angkot, bus, atau taksi,โ€ ujar Deswin pada Tempo, Senin( 16/4/2018).

Menurut dia, persaingan usaha antarmoda bisa terindikasi tak sehat jika tarif penumpang ojek online dipatok terlalu tinggi. Dia mencontohkan dengan perbandingan tarif taksi dengan tarif ojek online. โ€œHarga taksi per kilometer, misalnya, sebesar Rp 5.000, masak ojek jadi Rp 4.000. Dekat sekali selisihnya, padahal ini roda dua dan empat.โ€

Deswin memastikan lembaganya berwenang mengecek langsung perkembangan tarif pada aplikator. Batas tarif dikhawatirkan berubah menyusul munculnya tuntutan sekelompok pengemudi ojek online. Pengemudi menuntut kenaikan tarif dari Rp 1.600 menjadi Rp 3.250-3.500 per kilometer.

Baca Juga :  Diskusi Revisi KUHAP di Trotoar Seberang  Gedung DPR RI Dibubarkan Paksa Polisi  

Meski demikian, KPPU tak berhak mengintervensi metode penentuan tarif yang masih menjadi domain aplikator. Alasannya, belum ada payung hukum yang jelas untuk operasional ojek online. Moda tersebut pun belum masuk kategori kendaraan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

โ€œJika melihat harga terus naik setelah ada demo, kami bisa menanyakan mekanisme penetapan tarif. Tapi aplikator berhak menolak menginformasikan,โ€ ucap Deswin. โ€œKecuali, jika kami buka sebagai kasus (dugaan monopoli harga), mereka wajib memberi tahu.โ€

Manajemen Grab saat ini masih menolak usul kenaikan tarif. Tarif yang terlalu tinggi, menurut Grab, bisa merusak minat pelanggan Grab dan justru menurunkan pendapatan para pengemudi.

Adapun Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menuturkan perusahaannya berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Namun dia menolak membahas ketentuan tarif yang dipersoalkan pengemudi roda dua.

Baca Juga :  Kaliurang Dipakai untuk Nama Miras, Bupati Sleman Mencak-mencak dan Layangkan Somasi

โ€œTapi, untuk roda empat, tarif Go-Car sudah mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek,โ€ tuturnya pada Tempo, Senin, 16 April 2018.

www.tempo.co