MAKASSAR–Penguatan pemahaman Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi poin utama pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Makassar.
Melalui rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (13/4/2018), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), pengarusutamaan gender adalah cross cutting issu atau isu lintas sektoral. Artinya tanggung jawab pelaksanaannya bukan hanya diemban oleh dinas pemberdayaan perempuan dan anak di daerah, tapi oleh pemerintah baik pusat terlebih daerah.
“Dalam pengarusutamaan gender, kita memastikan bahwa setiap orang haknya terpenuhi, baik itu laki-laki, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, dengan mengintegrasikannya ke dalam perencanaan program pembangunan yang akan dibuat oleh suatu daerah. Jadikan pengarusutamaan gender sebagai kepentingan daerah, penuhi 7 prasyarat awal pelaksanaan PUG,” ujar Yurni, pakar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Bidang Kesetaraan Gender.
Dia menambahkan, di tahap perencanaan kebijakan dan program, terdapat tujuh prasyarat awal agar pelaksanaan PUG dapat dijalankan oleh suatu daerah. Pertama, adalah komitmen, yang dapat ditunjukkan dengan adanya Peraturan Derah (Perda/Pergub/Perbub/Perwali). Kedua, kebijakan dan program yang ditunjukkan dengan adanya kebijakan operasional atau teknis. Ketiga kelembagaan PUG yang dapat ditunjukkan dengan adanya pokja, focal point dan tim teknis. Keempat, adalah dumber daya (SDM, dana, dan sarana prasarana). Kelima, data terpilah yang dapat ditunjukkan dengan adanya profil statistik gender. Keenam, tools (panduan, modul dan bahan KIE). Ketujuh adalah jejaring atau networking.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agustina Erni, mengatakan hal senada. Rata-rata masih terkendala pada tujuh prasyarat awal pelaksanaan PUG. Salah satu penyebab utamanya adalah masih banyak daerah yang komitmennya belum ada atau belum kuat. Maka, yang perlu dilakukan adalah menganalisis mana yang menjadi prioritas.
“Dari ketujuh prasyarat tersebut mana yang menjadi daya ungkit paling besar agar menimbulkan dampak atau pengaruh paling besar ke prasyarat lainnya, itu yang diintervensi terlebih dulu. Semua dimulai dari komitmen, jika ini terpenuhi akan berantai pada terpenuhinya prasyarat yang lainnya seperti adanya kebijakan, kelembagaan PUG yang kuat dan lain sebagainya,” jelas dia. Aris Arianto