Beranda Nasional Jogja Pengosongan Lahan Bandara NYIA Dimulai, Warga Yang Tak Mau Pindah Mulai Diberi...

Pengosongan Lahan Bandara NYIA Dimulai, Warga Yang Tak Mau Pindah Mulai Diberi Surat Peringatan I

Warga penolak bandara berhadapan dengan petugas AP I yang hendak memberikan surat peringatan pertama pengosongan lahan, pekan lalu. Kelompok warga tersebut secara tegas menolak menerima surat tersebut/Tribunnews

KULONPROGO – Surat peringatan pertama (SP I) pengosongan lahan sudah dilayangkan PT Angkasa Pura I.

Surat itu dilayangkan kepada sejumlah warga terdampak yang masih bertahan tinggal di area pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon.

Sedikitnya ada 10 rumah dengan 57 surat yang dikirimi SP I tersebut sejak 10 April 2018.
Jumlah tersebut adalah sisa dari total 33 rumah yang harus mendapat SP pertama hingga ketiga setelah terjadinya penundaan kelanjutan pengosongan lahan pada 5 Desember 2017 lalu.

“Ada 57 surat yang kami kirimkan untuk 10 rumah. Karena, satu rumah ada yang memiliki beberapa ahli waris dan segala urusan lain, Kami surati satu per satu,” kata Juru Bicara Proyek Pembangunan NYIA PT AP I, Agus Pandu Purnama, Minggu (15/4/2018).

Ia menyebut, dari total 33 rumah yang harus dikosongkan pada tahap terdahulu, ada 28 rumah yang diketahui masih dihuni pemiliknya sedangkan lima lainnya saat itu dalam tahap pengukuran ulang oleh tim penaksir.

Baca Juga :  Kasus DBD di Yogyakarta Melonjak, Warga Diimbau Waspada Musim Hujan

Seiring tuntasnya proses konsinyasi ganti rugi lahan, pembebasan bidang tanah berikut aset di atasnya dinyatakan sudah berketetapan hukum.

Maka itu, langkah AP I selanjutnya adalah mengirimkan surat peringatan pengosongan lahan.

Meski SP I hanya diperuntukkan hanya didistribusikan untuk 10 rumah, AP I turut menyertakan salinan surat dan dokumen lain terkait pembebasan lahan itu kepada pemilik bidang.

Termasuk juga surat pemberitahuan konsinyasi 84 bidang tanah terdampak untuk warga pemiliknya.

Pandu menyebut urusan lahan sudah tuntas dengan adanya putusan penetapan konsinyasi ganti rugi di pengadilan.

Yakni untuk seluruh 587,3 hektare lahan yang tercakup dalam Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara. AP I juga telah menyetorkan seluruh dana ganti ruginya untuk kemudian dicairkan oleh warga terdampak pemilik lahan.

“Kami berharap warga yang masih bertahan untuk segera mengosongkan lahan tanpa harus melakukan penentangan,” kata dia.

Baca Juga :  PakNas Gelar Rembuk Konsumen, Soroti Kebijakan Diskriminatif terhadap Konsumen Tembakau

Pada praktiknya di lapangan, pendistribusian surat pemberitahuan putusan konsinyasi oleh PN Wates maupun surat peringatan pengosongan lahan oleh PT AP I memang tidak berjalan mulus.

Ada beberapa warga yang menolak menerima surat tersebut, terutama para warga yang masih bertahan menolak lahannya terpakai untuk proyek pembangunan bandara. # Tribunnews