JAKARTA – Sidang lanjutan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2028) menghadirkan Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini. Dari kesaksian penyanyi seksi ini banyak hal baru terungkap.
Syahrini menuturkan, dirinya mengaku mendapatkan sejumlah uang untuk tugasnya sebagai brand ambassador perusahaan travel umrah First Travel.
Uang yang dia dapatkan itu dialokasikan untuk keberangkatan Syahrini bersama 12 anggota keluarganya pergi umrah selama sembilan hari ke Mekkah, Madinah, dan Istanbul di Turki.
“Jadi dalam MoU saya berangkat ibadah dengan keberangkatan VVIP, yang nantinya saya mengunggah sebuah video dua kali dalam sehari selama sembilan hari. Total pemasukan yang diterima oleh pihak First Travel dari unggahan saya sekitar Rp 100 juta per postingan,” bebernya.
“Saya juga hanya membayar sekitar Rp 167 juta untuk keberangkatan. Ditambah satu orang yang membayar sekitar Rp 30 juta, karena pihak saya menambah satu orang. Jadi saya juga membayar sekitar Rp 197 juta,” sambungnya.
Pelantun ‘Sesuatu’ itu tidak tahu-menahu seputar MoU atau kesepakatannya dengan pihak First Tavel, karena diurus oleh adiknya, Aisyahrani Zailani.
“Mohon maaf yang mulia, saya tidak tahu-menahu mengenai perjanjiannya, karena itu semua diurusi oleh adik saya yang juga manajer saya, Aisyahrani Zailani. Seharusnya dia yang dipanggil untuk memberikan kesaksiannya,” beber Syahrini.