Beranda Daerah Sragen Topan RI Ungkap Banyak Usaha Batching Plan di Sragen Terindikasi Langgar Izin...

Topan RI Ungkap Banyak Usaha Batching Plan di Sragen Terindikasi Langgar Izin dan RTRW. Dinas Dituding Lakukan Pembiaran Pelanggaran

Penampakan usaha batching plan di Wonokerso, Kedawung yang kajian Amdal-Lalinnya dinilai kurang layak. Foto/istimewa
Penampakan usaha batching plan di Wonokerso, Kedawung yang kajian Amdal-Lalinnya dinilai kurang layak. Foto/istimewa

SRAGEN- Sejumlah usaha batching plan (cor) milik rekanan penyedia jasa konstruksi di Sragen kembali menuai sorotan. LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara RI (Topan-RI) mengendus banyak usaha batching plan yang menyalahi tata ruang wilayah dan sebagian nekat beroperasi sebelum mengantongi izin.

Hal itu disampaikan Ketua LSM Topan-RI Sragen,  Agus Triyono,  Kamis (19/4/2018). Ia mengatakan dari pantauannya,  dari sekitar 20an lebih usaha batching plan yang belakangan berdiri,  sebagian ada yang didirikan melanggar zonasi dan tata ruang wilayah.

Salah satunya batching plan yang ada di wilayah Kecamatan Tanon. Selain itu,  ia juga mengendus adanya pelanggaran prosedur izin dari batching plan di Ngrampal.  Usaha batching plan milik salah satu rekanan di Sragen berinisial DN itu diketahui sudah beberapa bulan beroperasi padahal lahan yang ditempati diduga kuat belum memenuhi spesifikasi izin pengeringan lahan.

โ€œKami menduga ini mungkin karena keteledoran pihak perizinan atau memang seolah-olah tutup mata. Karena jelas ada batching plan didirikan di luar zona industri,  masih dibiarkan. Lalu yang izinnya ditengarai belum lengkap,  sudah beroperasi juga didiamkan saja, โ€ paparnya Kamis (19/4/2018).

Baca Juga :  Kuliner Sate Jaran di Sragen Efeknya Nendang Sekuat Kuda dan Meningkatkan Stamina, Vitalitas Tidak Mudah Loyo: "Habis Makan Bisa Kuat Tahan Lama Beker Beker Kayak Kuda"

Kemudian,  ia juga menyoroti batching plan di Wonokerso, Kedawung yang diduga tidak memenuhi kelayakan Amdal-Lalin. Sebab lokasinya di tepi jalan raya yang sempit dan dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran pengendara.

โ€œKami juga sudah melayangkan surat aduan ke BPMPTSP soal dua unit batching plan di Wonokerso dan Ngrampal itu. Harapan kami segera ditindaklanjuti dan kalau memang tidak memenuhi syarat dan izin ya harus berani menghentikan. Jangan pelanggaran malah dibiarkan saja hanya karena memburu pendapatan, โ€ tukasnya.

Ia juga mendesak BPMPTSP lebih cermat memberikan perizinan dan melihat Rencana Tata Ruang Wilayah. Sebab pemberian izin yang melanggar RTRW bisa berimplikasi pidana penjara bagi pejabat yang memberikan.

Terpisah,  Kasubid Pengaduan,  BPMPTSP Sragen,  Haryono membenarkan adanya surat aduan dari Topan-RI tersebut. Menurutnya untuk batching plan Wonokerso sudah langsung dicek dan memang belum ada izin sehingga sudah diminta menghentikan operasional.

Baca Juga :  Puluhan Pengusaha Beras Jadi Korban Penipuan Lapor Ke Polres Sragen, Total Kerugian Mencapai Rp 4,5 Miliar Rupiah

Izin dari batching plan itu dilaporkan masih dalam proses. Sedangkan batching plan di Ngrampal,  pihaknya masih menyelidiki lantaran laporan tak secara spesifik menyebut nama batching plannya sementara di wilayah Ngrampal banyak batching plan yang berdiri.

โ€œIni masih kami telusuri dan akan segera cek ke lapangan, โ€ tukasnya.  Wardoyo